Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Tersangka Pencurian di Lampung Timur

Peristiwa tersebut dilakukan dengan cara membobol pintu dan masuk ke rumah yang sedang dalam keadaan kosong

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan WArartawan Tribunlampung.co.id  Yogi Wahyudi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Pekalongan, menembak terhadap tersangka tindak pidana pencurian di Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista, Rabu (26/5/2021) mengatakan, penembakan tersebut terpaksa dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan saat penangkapan. 

"Kita tembak karena mereka nekat melakukan perlawanan dengan senjata api," ujarnya. 

Lanjut AKP Faria, para tersangka terlibat aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap Kiki Kurnia Sari (23) warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa tersebut dilakukan dengan cara membobol pintu dan masuk ke rumah yang sedang dalam keadaan kosong, kemudian merampas uang tunai sekitar Rp 70 juta, satu unit laptop, dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Pergoki Perampok Masuk Rumahnya, Endin Langsung Dibacok Pelaku, Motor dan Ponsel Raib

Hasil penyelidikan petugas Kepolisian, berhasil mengidentifikasi para tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api berikut amunisi aktif, dua unit sepeda motor, satu unit laptop, dan pakaian.

Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi menjelaskan, polisi telah mengambil tindakan tegas yang terukur kepada para tersangka.

"Tersangka dengan inisial HI (35) meninggal dunia, MS (28) mengalami luka tembak di kaki, dan DS (43) dibekuk tanpa perlawanan, ketiganya merupakan warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban," jelasnya.(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gasak Rp 70 Juta, 3 Tersangka Curat di Pekalongan Lamtim Dilumpuhkan, Satu Tewas

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan