Tak Dapat Restu Keluarga, Pemuda 17 Tahun Ajak Kekasihnya Kawin Lari, Kini Diciduk Polisi
Seorang pemuda berumur 17 tahun, IK harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap lantaran telah membawa kabur kekasihnya.
Editor:
Endra Kurniawan
TribunTimur/Istimewa
Sepasang kekasih di bawah umur, laki-laki IK (17) dan perempuan NU (15) yang nekat kabur ke Kolaka Utara lantaran tidak mendapat restu dari pihak keluarga perempuan diamankan di Polsek Dua Pitue.
Saat menjalin hubungan tersebut, keduanya tidak direstui oleh kakak dari NU lantaran umur adiknya itu belum cukup 16 tahun.
"Dari situlah, laki-laki IK (17) nekat membawa kabur sang kekasih ke Kolaka Utara," tutupnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Dua Pitue Polres Sidrap.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kenalan di Instagram, Jatuh Cinta, Sepasang ABG di Sidrap Silariang
(Tribun-Timur.com/ Nining Angraeni)
Berita lainnya seputar Kabupaten Sidrap.