Lima Maling Ayam di Manado Bunuh Pemilik Rumah yang Disatroni, Sonny Ditikam 6 Kali
Korban pada kejadian penikaman berujung kematian ini bernama Sonny Kasenda (48), warga Wawonasa lingkungan I, Kecamatan Singkil
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO -- Lima orang pencuri ayam di Manado, Sulawesi Utara, membunuh pemilik rumah yang disatroni.
Sonny Kasenda (49 tahun) tewas di rumahnya sendiri di Lingkungan VI Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil Kota Manado, Kamis (20/5/2021) pago.
Pria tersebut tewas bersimbah darah setelah ditikam para penjahat yang ia pergoki sedang berusaha mencuri ayam.
Berikut data-data sesuai penyampaian dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sabtu (29/5/2021) .
Baca juga: Banyak Utang, Sekuriti Bunuh Teman Kencan, Mayatnya Tanpa Busana, Diduga Usai Berhubungan Intim
Baca juga: Pembunuh Wanita di Kamar Hotel Kawasan Menteng Jakarta Pusat Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumahnya
Informasi disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus melalui Kabag Ops Polresta Manado Kompol Tommy Aruan didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
1. Korban dan 5 Tersangka
Korban pada kejadian penikaman berujung kematian ini bernama Sonny Kasenda (48), warga Wawonasa lingkungan I, Kecamatan Singkil, Manado.
Tersangka yang sudah ditangkap polisi ada lima orang, yakni:
-FT 26 tahun.
-RM alias Pado (24);
-AM alias Abdul (23);
-GA alias Walid (20) dan
-MF
Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan menjelaskan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kelima pelaku merupakan warga kampung yang sama dengan korban.
"Dengan tersangka utama FT alias Salepe, 26 tahun. FT ini yang melakukan penikaman," jelas Aruan, Sabtu (29/05/2021).
Baca juga: Siswi SMP Tewas Usai Akad Nikah, Keluarga Buka Suara, Meninggal karena Sakit, Bukan Bunuh Diri
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Briptu Mario Sanoy Belum Tertangkap, 3 Pucuk Senjata Hilang dari Pospol
Empat tersangka lainnya, RM alias Pado (24); AM alias Abdul (23); GA alias Walid (20) dan MF.
2. Kronologi Kejadian
Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa penikaman berujung pembunuhan, kelima tersangka sebelumnya pesta miras di rumah yang tak jauh dari TKP.
Setelah itu, FT mengajak keempat tersangka lain untuk mencuri ayam di rumah korban.
Kelimanya menuju rumah korban menggunakan dua motor matik.
Tiba di tempat kejadian, FT masuk ke dalam rumah.
Empat rekannya menunggu di luar. Kandang ayam di belakang rumah jadi sasaran.
Keberadaan FT rupanya diketahui pemilik rumah.
Curiga dengan bunyi-bunyi aneh pada dini hari, istri korban terbangun.
Pada pukul 05:30 Wita korban dan istri sedang berada dalam kamar,
kemudian istri korban mendengar ada suara seperti benda jatuh yang berasal dari belakang rumah, sehingga istri korban membangunkan korban untuk mengecek ke belakang rumah.
Setelah korban mengecek ke belakang rumah, korban melihat orang yang tidak di kenal.
Terdesak karena kedapatan hendak mencuri ayam, FT melawan.
Kemudian terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku sehingga mengakibatkan korban mengalami enam luka tikaman.
"Akibat tikaman ini, korban kehilangan banyak darah dan menjadi penyebab meninggal dunia," jelas Aruan.
3. Anak Korban Terluka
Anak laki-laki korban sempat mencoba melerai, namun anak korban terluka akibat senjata tajam dari pelaku.
Anak korban, Darryl Kasenda (18) turut jadi korban. Ia menderita luka tikaman badik di tangan.
Menerima laporan dari keluarga, Tim Macan Polresta Manado bergerak cepat memburu para pelaku.
Para pelaku bisa diidentifikasi berdasar keterangan saksi (keluarga) serta dibantu rekaman CCTV di TKP.
4. Pelaku Utama Ditembak
Hanya enam jam setelah kejadian, lima pelaku dibekuk. Salepe diamankan di Perumahan Star of Singkil.
Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur, melumpuhkannya dengan timah panas.
Kaki kanannya bocor diterjang peluru karena berusaha menyerang personel polisi saat diamankan.
5. Ancaman Hukuman
Aruan mengatakan, FT sebagai pelaku utama diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal 365 KUHP ayat 3.
"Empat tersangka lainnya kena pasal turut membantu hukumannya 2/3 atau maksimal 10 tahun," katanya.(ndo/eas/Handhika Dawangi)
Baca juga: Shella O Akan Dinikahi Pengusaha Emas, Calon Suami Sempat Pertanyakan Fotonya di Situs Prostitusi
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Pria 48 Tahun Ditikam Hingga Tewas, Pelaku Masuk Rumah Tanpa Izin, Polisi Tangkap 5 Orang