Sakit Hati Tidak Dipinjami Duit, 2 Wanita di Medan Habisi Pria Ini di Kamar Hotel
Kasus pembunuhan terhadap pria bernama Portan Tumanggor (52) di Hotel Hawai, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, akhirnya terkuak.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan terhadap pria bernama Portan Tumanggor (52) di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, akhirnya terkuak.
Polres Simalungun dibantu Tim Opsnal Unit II Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut membekuk dua tersangka pelaku
Kedua tersangka adalah Anaria Sipayung (40) dan Halima Telambanua (45). Keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
"Motifnya diduga karena sakit hati tidak dipinjami duit," kata Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Antonyus Hutahaean, Minggu (30/5/2021).
Dia mengatakan, usai menghabisi korban, kedua pelaku sempat mengambil tas milik korban yang berisi dua cincin serta uang tunai berkisar Rp 2.500.000.
Baca juga: Pasangan Suami-Istri Tewas oleh Setrum Perangkap Babi yang Dibuat Sang Suami, Kondisinya Mengenaskan
"Yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8 juta," kata Antonyus.
Setelah berhasil menguasai harta benda korban, kedua pelaku membeli dua unit handphone. Mereka kemudian melarikan diri ke Kota Medan.
"Dari hasil penyelidikan sementara, jadi korban ini kan tinggal di ladang karena rumahnya ambruk. Dia ini rajin bekerja," kata Antonyus.
Baca juga: Kisah Video Viral Perempuan di Magetan, Ngambek Lalu Bikin Macet Jalan Raya Plaosan
Saat kejadian, sambung Antonyus, kedua pelaku ini datang untuk meminjam uang.
Namun, diduga korban tidak memberikannya, sehingga korban dibunuh.
Saat ditemukan di ladang milik Ismail Turnip, leher Portan Tumanggor terlilit tali.
Cara ini dilakukan kedua tersangka dengan niat mengelabui petugas dan masyarakat, agar seolah-olah Portan Tumanggor tewas karena bunuh diri.
Sebelumnya, Portan Tumanggor ditemukan tewas dengan tubuh yang terikat di pohon kopi.
Ada dugaan, bahwa korban bukan bunuh diri, melainkan dibunuh.
Wanita 48 Tahun Ditemukan Tewas di Kuburan, Celana Melorot, Ada Luka di Bagian Kepala
Kasus lain, seorang wanita paruh baya ditemkan tewas mengenaskan di kuburan.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi celana sudah melorot.
Selain itu, terdapat luka di bagian kepala korban.
Jasad korban ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (30/5/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Mayat berjenis kelamin wanita itu diketahui bernama Nuraini (48).
Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka pada bagian kepala dan hanya menggunakan baju saja.
Menurut bibi korban, Husma (61), korban diketahui tewas setelah mendapatkan informasi dari RT setempat yang menemukan korban dalam posisi telungkup.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kepala dan Kaki Dibawa Anjing, Dilepaskan setelah Dikejar Warga
Setelah melihat langsung di TKP, dia membenarkan bahwa korban adalah keponakannya.
Korban diketahui tinggal di kawasan TPU tersebut dengan membuat pondok-pondokan sambil berjualan bunga untuk pelayat.
"Waktu aku datang itu sudah ditutup pakai kain, tapi posisi badan masih telungkup, bagian celana sudah melorot, bajunya masih dipakai," ujarnya saat ditemui di RS Bhayangkara.
Korban yang selama tiga bulan terakhir tinggal di pemakaman tersebut, mengalami gangguan kejiwaan setelah lima bulan ditinggal cerai oleh suaminya.
"Dia tiga bulan terakhir buat pondok-pondokan di kuburan itu, sambil jualan bunga ziarah. Karena memang kejiwaannya terganggu setelah pisah sama suaminya," ujarnya.
Saat ini jenazah korban sedang diperiksa di ruang forensik RS Bhayangkara Palembang, dan menunggu hasil visum.
Pria Suruh Orang Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya, Pelaku Eksekusi Korban di Tempat Gelap
Kasus pembunuhan lainnya adalah HA (40), warga Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir (Inhil), Riau menjadi otak pembunuhan suami baru mantan istrinya.
Pelaku menyuruh orang untuk mengeksekusi korban.
Tindakan keji itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati mantan istrinya menikah lagi.
Orang suruhan pelaku kemudian menghabisi korban di tempat gelap.
Kini, HA dan orang suruhannya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Diketahui, HA menyuruh P (20) untuk menghabisi nyawa Sarjik (44), warga Desa Kuala Lemang yang merupakan suami dari mantan istrinya.
P yang telah mendapatkan intruksi akhirnya berhasil menjalankan tugasnya dengan menikam Sarjik di sebuah acara orkes, Jum'at (28/5/21) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Banyak Utang, Sekuriti Bunuh Teman Kencan, Mayatnya Tanpa Busana, Diduga Usai Berhubungan Intim
Pada kesempatan tersebut, pelaku P mendekati korban dan mengajak korban ke tempat gelap untuk dieksekusi dengan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Pelaku menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja.
Akhirnya korban di bawa oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Kotabaru Seberida sekitar pukul 04.00 WIB dan di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH menjelaskan, korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik.
Kejadian itu dilaporkan oleh beberapa warga ke Mapolsek Keritang.
“Unit Reskrim Polsek yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku P di rumahnya kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB,” ungkap Ipda Esra, Sabtu (29/5/21).
Ipda Esra menjelaskan, pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.
Baca juga: Pamit Kerja di Luar Kota, Seorang Istri Malah Ngontrak Rumah Bersama Pria Lain, Digerebek Suami Sah
Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut.
Pada saat diinterogasi, Pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik setelah merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Berita terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Inhil Riau Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan, di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS- Geger, Wanita Setengah Baya Ditemukan Tewas Mengenaskan di TPU Soak Simpur Palembang dan di Tribun-Medan.com dengan judul SADIS, Ini Dua Wanita Pembunuh yang Gantung Korbannya di Ladang Kopi, Sembunyi di Hotel Kota Medan