Pengakuan Kakek 52 Tahun yang Setubuhi Bocah SMP: Mungkin Saya Waktu itu Ketempelan Setan
Seorang kakek berumur 52 tahun tega setubuhi tetangganya yang masih SMP. Pelaku mengaku ketempelan setan saat melakukan aksi bejatnya.
Kasus pencabulan ini terungkap saat HP korban dibawa oleh anggota keluarga korban.
Saat itu tersangka mengirimkan pesan ke HP korban, dan dibalas oleh keluarga korban.
Baca juga: Setubuhi Wanita Hamil, Remaja 16 Tahun di Batam Dipolisikan Mertua Sendiri, Ini Kronologinya
Saat dijebak dengan pertanyaan jika korban hamil, keluarga korban mengetahui jika pelaku telah melakukan pencabulan.
Korban yang ditanyai keluarganya, akhirnya mengaku sudah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.
"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan pelaku, dan HP," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri
(TribunSolo.com/Agil Tri)