5 FAKTA Suami Paksa Istri Buat Video Syur dengan Pria Lain, Niat Jual Hasil Rekaman untuk Dapat Uang
Seorang suami di Kabupaten Solok Selatan paksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain, lalu pelaku merekamnya. Ia niat menjualnya di situs dewasa
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial AY harus rela berurusan dengan pihak kepolisian
Pria berasal dari Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat itu ditangkap setelah memaksa istrinya sendiri untuk membuat video syur.
Mirisnya lagi, ia memerintahkan istrinya berhubungan badan dengan pria lalu ia direkam.
AY berniat apa yang dilakukannya itu untuk bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews sajikan rangkuman fakta-faktanya.
Baca juga: Kantongi Video Syur Mantan Atasannya, Pria Asal Dompu NTB Lakukan Aksi Pemerasan
1. Ada 5 Video
Diketahui selama memaksa istrinya, AY sudah membuat lima buah video syur.
Isi video tersebut berupa aksi di atas ranjang AY dan istrinya.
Pelaku juga memaksa istri untuk berhubungan badan dengan pria lain.
Fakta ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto.
“Pembuatan videonya ada yang sama pelaku sendiri, ada yang istrinya sama laki-laki lain berhubungan intim dan kemudian direkam,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Dwi melanjutkan dari lima video yang dihasilkan, tiga sudah dihapus dan dua masih tersimpan di HP milik pelaku.
Baca juga: Ayah Kaget Lihat Kiriman Video Syur, Pemerannya Anak Sendiri, Korban Mengaku Dipaksa Pacar
2. Terinspirasi dari YouTube.
Dilangsir dari Kompas.com, AY mendapat ide untuk membuat video syur kemudian dijual berasal dari YouTube.
Pelaku melihat di media sosial berbasis video itu dapat memberikan uang lewat AdSense dengan membuat konten.
Dari sinilah AY ingin mencoba melakukan hal tersebut.
"Jadi dia melihat di YouTube kalau membuat video itu dapat uang. Makanya dia terinspirasi atau dapat ide dari situ," ujar Dwi menegaskan.
3. Pukul Istri
Selain memaksa istrinya berhubungan badan dengan orang lain, AY juga memukul korban.
Ini karena saat proses pembuatan video, hasil rekaman rusak.
Kemudian membuat AY emosi dan menganiaya istrinya.
“Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan kepemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke Polres Solok Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Dwi dikutip Kompas.com.
Baca juga: Video Syur Ayah dan Putrinya itu Jadi Bukti Kebejatan Priyono, Sang Anak Tak Tahan Terus Dicabuli
4. Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
AY sendiri mengaku nekat membuat video syur lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun keinginan pelaku pupus lantaran hasil video yang dibuat belum dapat dijual ke situs dewasa.
Video yang dibuat belum sempat dijual karena masih ada kekurangan data yang harus dilengkapi.
Selain itu AY juga terlebih dahulu diringkus polisi.
5. Terancam Penjara 10 Tahun
Kini AY telah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Polres Solok Selatan pada Kamis (10/6/2021) lalu.
Dwi menyebut, pelaku terancam penjara 10 tahun atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada 10 Juni kemarin,” ujar tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(Kompas.com/Rahmadhani)