Rabu, 20 Agustus 2025

Kenal dari Nomor Nyasar, Wanita Difabel Disekap dan Dirudapaksa, Jalan Kaki ke Rumah hingga Pingsan

Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial AMA (20) menjadi korban rudapaksa seorang pria, AM (35).

Yonhap News
Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial AMA (20) menjadi korban rudapaksa seorang pria, AM (35). Keduanya saling mengenal berawal dari nomor handphone nyasar. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial AMA (20) menjadi korban rudapaksa seorang pria, AM (35).

Keduanya saling mengenal berawal dari nomor handphone nyasar.

Mereka kemudian intens berkomunikasi hingga terjadi rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku telah diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Malaka pada Rabu (30/6/2021).

"Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam (Rabu)," kata Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo dilansir Pos-kupang.com.

Baca juga: Berdalih Lama Menduda, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Modus Ajak Bersih-bersih Rumah

Kenal dari nomor nyasar

Rudy menjelaskan, pelaku dan korban awalnya saling mengenal lewat nomor handphone nyasar.

Keduanya kemudian intens berkomunikasi dan akhirnya sepakat untuk bertemu, Rabu (9/6/2021).

Awalnya, pelaku menjanjikan akan mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Namun, pelaku justru membawa korban ke rumahnya. Bahkan, pelaku juga mengambil handphone korban secara paksa dan mematikannya.

Pelaku kemudian merudapaksa korban sebanyak satu kali. Kemudian, pada Kamis (10/6/2021), pelaku kembali merudapaksa korban.

Tak berhenti di situ, pada Jumat (11/6/2021), pelaku kembali merudapaksa korban sebanyak satu kali.

Mengutip Kompas.com, Wakapolres Malaka Komisaris Polisi Ketut Saba mengatakan, korban dirudapaksa dan disekap selama tiga hari.

"Korban dirudapaksa dan disekap di rumah pelaku di Dusun Betahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima sejal 9 sampai tanggal 11 Juni 2021," kata Saba.

Kemudian, pada Sabtu (12/6/2021) siang, pelaku baru mengantar korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya.

Saat itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa rudapaksa yang dilakukannya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Korban Pertama Kali Dirudapaksa saat Berusia 14 Tahun

Korban jalan kaki ke rumah hingga pingsan

Saba menjelaskan, setelah dilepas, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya dalam kondisi lemas.

Tiba di rumah, korban langsung pingsan, sehingga dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit Katolik Marianum, Kabupaten Belu, untuk menjalani perawatan medis.

Saat kondisinya mulai membaik, korban kemudian mengaku telah dirudapaksa dan disekap oleh pelaku.

Lantaran tak terima, orangtua dan keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolres Malaka.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang sempat kabur.

Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Rabu (30/6/2021) tengah malam.

Berita terkait kasus rudapaksa

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-kupang.com/Edy Hayong, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan