Virus Corona
Pembeli Ngotot Makan di Tempat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Kena Denda, Pinjam Uang Agar Tak Dibui
Tukang bubur ayam bernama Endang di Tasikmalaya dikenai sanksi akibat melanggar aturan di masa PPKM Darurat.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tukang bubur ayam bernama Endang di Tasikmalaya dikenai sanksi akibat melanggar aturan di masa PPKM Darurat.
Endang didenda uang sebesar Rp 5 juta . Ia terpaksa meminjam uang agar tidak masuk penjara.
Demikian kata Sawa Hidayat, mengungkapkan kondisi kakaknya itu.
"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," kata Sawa, di kedai bubur ayam milik kakaknya di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021) sore.
Sawa yang ikut membantu usaha sang kakak, mengungkapkan, begitu kena denda Rp 5 juta, ia bersama kakaknya berupaya mengumpulkan uang.
Baca juga: Usai Ijab Kabul, Pengantin Pria Talak Cerai Istrinya, Kemenag Sumbawa Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca juga: Kiwil Bilang Nikah Siri, Pernyataannya Langsung Dibantah, Venti Figianti Ungkap Status Mereka
"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga dekat," ujar Sawa.

Sawa (kiri) semringah sudah bayar denda Rp 5 juta sumbangan agnia. (tribun jabar/firman suryaman)
Namun, kata Sawa, di luar dugaan kedatangan pegiat sosial dan budaya Kota Tasikmalaya, Kang Uyung, dan memberikan uang Rp 5 juta.
"Katanya uang itu sumbangan dari seorang agnia yang enggan disebutkan namanya. Kami langsung berucap syukur," kata Sawa.
Sebelumnya, bubur ayam milik Endang terjaring razia PPKM darurat karena melanggar aturan.
Yakni melayani pembeli makan di tempat.
Baca juga: Mengaku Keponakan Jenderal, Pemuda Pelanggar Prokes di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Endang dan Sawa kemudian mengikuti sidang tipiring secara daring di Taman Kota.
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis Endang bayar denda Rp 5 juta subsider kurungan lima hari.
Besaran denda berdasar Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlidungan masyarakat.
Kronologi
Tukang bubur ayam yang sempat viral di Kota Tasikmalaya karena harus bayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan PPKM darurat kini semringah.
Sawa Hidayat, adik kadung Endang, tukang bubur yang buka di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, ini mengaku sudah bayar uang denda.
"Sudah saya bayar ke kantor kejaksaan tadi pagi. Dibayar tunai Rp 5 juta dan diberi kuitansi pembayaran," kata Sawa, di kedai bubur kakaknya, Rabu (7/7) sore.
Yang membuat semringah, ternyata uang pembayaran denda disumbang seorang perempuan bernama Agnia yang enggan disebutkan identitas lengkapnya.
"Yang mengantar Kang Uyung (pegiat sosial dan budaya Kota Tasikmalaya, Red). Katanya dari Agnia. Saya langsung berucap syukur," ujar Sawa.
Ia bersama kakaknya mengaku mendoakan sang agnia agar diberi pahala yang berlipat ganda.
"Serta rezekinya tambah banyak," kata Sawa.
Sawa sendiri selama ini sebagai pengelola harian, sekaligus sebagai penyaji bubur.
Saat razia terjadi, Sawa tengah melayani para pelanggan dan makan di tempat. Hal itulah yang kemudian menjadi pelanggaran aturan PPKM darurat.
"Harusnya memang bubur dibungkus. Tapi saat itu para pelanggan meminta makan di tempat, dan datang petugas razia," ujar Sawa.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Tukang Bubur di Tasik Kena Denda Rp 5 Juta, Pinjam Uang Sana-sini, Ada Agnia yang Menyumbang