Minggu, 7 September 2025

Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil & Melahirkan, Awalnya Tak Ngaku, Terbukti setelah Tes DNA

Seorang tukang parkir nekat merudapaksa anak di bawah umur. Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil dan melahirkan.

Editor: Miftah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang tukang parkir nekat merudapaksa anak di bawah umur. Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil dan melahirkan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang parkir nekat merudapaksa anak di bawah umur di indekos tempatnya tinggal.

Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil dan melahirkan.

Pelaku awalnya tak mengakui perbuatannya hingga akhirnya terbukti setelah dilakukan test DNA.

Pelaku berinisial AS (22), merupakan warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Pemuda ini diduga melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosannya, di kawasan Ampenan, Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021), menjelaskan kronologi kejadian.

Dugaan pidana persetubuhan itu berawal saat korban atau si anak sering bermain di kos temannya.

Kos temannya itu bersebelahan dengan kos tersangka AS.

Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk Bekas Warung, Kini Meringkuk di Penjara

Baca juga: Pelaku Rudapaksa di Stadion Olimpiade Tokyo Akhirnya Diringkus Polisi Jepang

Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.

Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS menyetubuhi anak gadis tersebut untuk pertama
kalinya.

"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya.

Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 (lima) bulan oleh kedua orang tuanya.

Kedua orang tua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut.

Sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.

"Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan test DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS," katanya.

Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.

Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Seorang Pria Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dilaporkan Istri Rudapaksa Korban di Barak Karyawan

Baca juga: Hendak Curi HP, Seorang Pria Tergoda Istri Teman Lalu Coba Rudapaksa, Masuk Tanpa Busana Bawa Parang

Baca juga: Cabuli Bocah Lelaki Berusia 13 Tahun, Warga Aceh Besar tak Berkutik saat Digelandang Polisi

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban. 

Kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.

Celana legging panjang warna coklat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.

Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka.

Juga mengumpulkan barang bukti. 

Sampai akhirnya, Rabu tanggal 21 Juli 2021 dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka AS.

Berita lain kasus rudapaksa.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan