Kronologi Pria Tewas Dikeroyok Debt Collector, Awalnya Temani Kakak yang Setahun Menunggak Cicilan
Seorang pria tewas dikeroyok debt collector. Awalnya ia menemani kakaknya yang telah setahun menunggak cicilan.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Sri Juliati
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan- Seorang pria tewas dikeroyok debt collector. Awalnya ia menemani kakaknya yang telah setahun menunggak cicilan.
Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.
Ketujuh tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.
Sejumlah barang bukti seperti pedang, kursi, batu hingga sepeda motor disita polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan, Kompas/Ach. Fawaidi)