Rabu, 27 Agustus 2025

Kakek 75 Tahun di Demak Tega Nodai Anak Tetangganya, Pelaku Ikat Tangan Korban dengan Tali Rafia

Kakek berumur 75 tahun di Kota Demak, Jawa Tengah tega lecehkan anak tetangganya. Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang kakek 75 tahun nodai anak tetangga. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur kembali terjadi.

Kini seorang gadis kecil berusia 9 tahun menjadi korbannya.

Ia merupakan warga Kota Demak, Jawa Tengah.

Korban berinisial JU itu dinodai oleh tetangganya sendiri.

Pelaku seorang kakek berumur 75 tahun bernama Karsidi.

Baca juga: Berdalih Sudah Banyak Membantu, Pria Ini Nekat Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Sempat Dicekik

Karsidi (baju biru), dalam gelar perkara kasus percabulan anak di Maporles Demak, Rabu (4/8/2021).
Karsidi (baju biru), dalam gelar perkara kasus percabulan anak di Maporles Demak, Rabu (4/8/2021). (TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN)

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna membenarkan kejadian ini.

"Korban merupakan tetangga pelaku," katanya, Rabu (4/8/2021).

Agil melanjutkan penjelasannya.

Aksi bejat terjadi di rumah korban di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada Jumat (23/7/2021). Saat itu, JU sedang ditinggal kerja ibunya, mengantar bambu.

Kemudian, Karsidi mendatangi rumah JU.

Karsidi mengiming-imingi uang agar JU mau mendekat.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Dirudapaksa dan Dikremasi Paksa oleh Pemuka Agama, Protes Meledak di New Delhi

Setelah JU mendekat, Karsidi segera mengikat kedua tangan JU menggunakan rafia dan menutup mulut korban menggunakan lakban.

Aksi bejat ini terungkap setelah JU bercerita kepada ibunya.

Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan Karsidi ke polisi.

Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Demak untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Atas tindakan tersebut, Karsidi dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Kakek di Dempet Demak Tega Cabuli Bocah 9 Tahun

(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan