Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang pemulung berinisial YD (41) tega merudapaksa anak anak di bawah umur, M (17).
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
Tersangka kemudian melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi.
Saat kejadian, orangtua korban sedang menghadiri pengajian.
"Pelaku melakukan rudapaksa ke korban sekali dan sudah ada rencana sebelumnya," kata Ardiyaningsih.
Ardiyaningsih menuturkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.
Saat tersadar, tersangka lalu mengancam korban gara tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
Baca juga: Bubarkan Tawuran, Driver Ojol Ini Justru Tewas Dianiaya dan Keluarga Histeris Lihat Kondisi Korban
Baca juga: Seorang Remaja Aniaya Teman Sesama Penyadap Karet, Korban Lari saat Pelaku Siapkan Kuburan
"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," ungkapnya.
Ardiyaningsih menambahkan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat merudapaksa korban karena tidak mampu menahan nafsu.
"Selain itu, pelaku sempat melakukan nikah siri karena pengakuan tersangka kepada penyidik istrinya tidak mampu melayani syahwatnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Padna, Kompas.com/Candra Nugraha)