Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Digelar Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan PTM terbatas pada Senin (30/8/2021). Namun ada syarat yang mesti dipatuhi.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin (30/8/2021).
Kebijakan ini menyusul adanya sejumlah daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta menyampaikan ada syarat yang mesti dipatuhi.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021.
Baca juga: DKI Jakarta Mantap Gelar PTM, Anies Baswedan Sebut Angka Vaksinasi Guru Sudah 85 Persen
Baca juga: Jakarta Segera Gelar PTM Terbatas, DPRD DKI Minta Pemprov Matangkan Persiapan
Sekolah yang berada pada daerah PPKM Level 4, tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan sekolah tatap muka.
"Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4, maka pembelajaran tetap daring."
"Dan level 3 dalam aglomerasi level 4, maka dia (daerah) pun masih daring."
"Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," ujarnya, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari laman Jatengprov.go.id.
Baca juga: Teruskan Uji Coba PTM Pekan Depan, Wagub DKI Harap Januari 2021 Semua Aktivitas Sekolah Normal Lagi
Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas
Syarat Sekolah Tatap Muka
Semua sekolah tidak langsung melakukan sekolah tatap muka terbatas, namun harus melalui proses.
Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan, yakni sekolah harus pernah melakukan uji coba dulu.
Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu.
Jika hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas.
Suyanta menambahkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, ada persyaratan yang harus dilalui.
Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Komisi X DPR Usul Vaksinasi Siswa Usia di Atas 12 Tahun Jadi Syarat Sekolah Tatap Muka
Baca juga: Terbitkan Kepgub DKI, Anies Bolehkan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas 50 Persen
Tahapan kedua yang harus dilalui, kata Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana.
Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.
Ia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan.
“Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya."
"Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19."
"Jangan sampai PTM terbatas ini menjadi klaster baru."
"Maka dinas lain termasuk Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali, Gugus Tugas Covid setempat,” jelas dia.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Simulasi Jelang Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 4
Baca juga: Pekan Depan, Dinas Pendidikan DKI Rencanakan Belajar Tatap Muka di 610 Sekolah
Suyanta mengatakan, penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa.
Jika merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas itu maksimum 50 persen.
Namun, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen.
Menurutnya, PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas.
Jadi, uji coba PTM paling lama berjalan dua jam.
Kemudian, PTM terbatas maksimal tiga jam, serta berjalan tanpa istirahat.
Pihaknya telah membuat pedoman PTM, antara lain meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen.
Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas hingga Syarat Naik Kereta Api
Baca juga: Kemendikbudristek Minta Sekolah Beri Pelayanan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.
“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba? Belum."
"Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujar dia.
Pelaksanaan PTM terbatas di daerah level 1, 2, atau 3, akan tetus dievaluasi.
Jika pada minggu berikutnya level wilayah tersebut naik menjadi level 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terangnya.
Baca juga: Nadiem: Asesmen Nasional Tak Timbulkan Konsekuensi untuk Siswa, Guru, dan Kepala Sekolah
Baca juga: Menteri Nadiem Sebut Vaksinasi untuk Murid Bukan Syarat Pembukaan Sekolah
Dalam Ingub tertulis, daerah dengan level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara.
Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Sementara itu, daerah level 4 ada 15 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
(Tribunnews.com/Nuryanti)