FAKTA Gadis 19 Tahun Dihamili Adik Kandung, Pelaku Ajak 3 Temannya, Begini Nasibnya Sekarang
Seorang bocah 15 tahun di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, tega hamili kakak kandungnya. Pelaku ajak temannya untuk melakukan perbuatan bejat.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur menggegerkan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Hal ini karena aksi bejat dilakukan oleh seorang bocah remaja berusia 15 tahun.
Sedangkan korbannya merupakan kakak kandungnya sendiri yang berumur 19 tahun.
Akibat kejadian ini, korban hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: Pria Paruh Baya Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Rumah Sepi, Dipergoki Saudara Korban
1. Awal terbongkar
Dikutip dari Serambinews.com, kasus ini terjadi di satu gampong (kelurahan, red), Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh.
Aksi bejat pelaku mulai terbongkar saat korban berinisial NJ tiba-tiba melahirkan seorang bayi tanpa diketahui siapa ayah biologisnya.
Belakangan terungkap, NJ hamil akibat berbuatan dari adiknya sendiri yang berusia 15 tahun.
Fakta lain, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada 2020 lalu dan baru terungkap sekarang.
Baca juga: Istri Hamil Muda, Pria Ini Malah Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Modus Tawarkan Pekerjaan
2. Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian, menjelaskan kronologi kasus ini.
Ia mengatakan, kejadian itu berawal saat Januari 2020, korban NJ tidur di dalam kamar.
Tiba-tiba datang adik lelakinya mengajak berhubungan badan.
NJ sempat menolak ajakan adiknya dan lari keluar, tapi adiknya mengancam melaporkan kakaknya pada lelaki berinisial T.
Akhirnya, NJ terpaksa melayani adiknya.
Kakak beradik itu melakukan hubungan badan di dalam kamar di siang hari.
"NJ dan adiknya diduga melakukan perzinahan berulang, terakhir pada Maret 2020," jelas AKP Ferdian, Minggu (29/8/2021), dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Pelaku Sering Ancam Korban
3. Pelaku ajak teman-temannya
Ferdian melanjutkan penjelasannya.
Ia membeberkan, masih pada Maret 2020, pelaku juga mengajak tiga temannya ikut melecehkan kakaknya NJ.
Hubungan tiga orang ini, yakni sang adik dan kakak, ditambah laki-laki berinisial M (22), terjadi pada Oktober 2020
"Sang adik ketagihan melakukan hubungan badan dengan kakaknya karena sering menonton film dewasa di media sosial (medsos)," jelasnya.
4. Nasib pelaku sekarang

Warga sekitar yang tahu kejadian ini, hampir mengusir NJ dan keluarganya pada Jumat (27/8/2021) lalu.
Tetapi kemudian, aparatur gampong menyerahkan korban NJ bersama empat pelaku lainnya ke Polsek Peukan Baro.
"Lima pelaku perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, Minggu, dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lamongan Dirudapaksa Teman Pria, Modus Diajak ke Pantai Usai Pulang Sekolah
Padli menyebutkan, kelima pelaku, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.
Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus siap menerima nasibnya terancam dicambuk rata-rata 100 kali.
"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Padli.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)