Pria 63 Tahun Dorong Mantan Istri saat Naik Motor hingga Tewas, Tak Terima Pacarnya Dihina Korban
Seorang pria 63 tahun di Karawang, Jawa Barat tega mendorong mantan istrinya hingga tewas. Pelaku sakit hati pacarnya dihina oleh korban.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Karawang, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 63 tahun bernama Aca.
Sedangkan korbannya adalah mantan istri dari pelaku sendiri, Romlah 55 tahun.
Pelaku tega mendorong korban dari atas motor.
Akibatnya, korban terbentur jalan dan akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Wanita 19 Tahun di Jambi Dianiaya Suami, Wajah Korban Alami Luka Sajam, Gegara Ajakan Rujuk Ditolak
Kronologi
Dihimpun dari TribunJabar.id, Selasa (31/8/2021), insiden nahas ini berawal saat korban mengendarai motor seorang diri.
Lalu, dia bertemu dengan mantan suaminya yang sama-sama mengendarai motor.
Aca dan Romlah sempat cekcok di jalan.
Korban kemudian meninggalkan pelaku setelah beradu mulut.
Sekitar 1 kilometer, Aca menyalip kendaraan Romlah.
Tepat di TKP, di Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya dengan tangan kirinya Aca mendorong Romlah hingga terjatuh.
Pelaku sempat menghampiri korban yang sudah terluka, kemudian meninggalkannya.
Romlah pun meninggal di tempat kejadian karena sejumlah luka di kepala karena terbentur aspal.
Kepergian korban sempat dikira karena kecelakaan.
Namun pada akhirnya terungkap fakta, Romlah meninggal karena ulah mantan suaminya sendiri.

Baca juga: Anggota DPRD Timor Tengah Selatan dan Istri Dipolisikan, Diduga Aniaya Pria Mabuk, Ini Kronologinya
Motif
Lima jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Kompol Agus Setiawan membenarkan penangkapan pelaku.
Aca kemudian dibawa ke Mapolsek Rengasdengklok untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan petugas, pelaku membeberkan alasan dirinya tega menghabisi korban.
"Motifnya karena sakit hati, karena pacar pelaku sering dijelek-jelekan mantan istri, lalu perceraian tidak membagi harta gonogini," kata Agus, dikutip dari TribunJabar.com.
Agus mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 353 ayat 3 KUHPidana.
Baca juga: Ibu Lurah di Siantar Mengaku Dianiaya Oknum TNI, Korban Curhat di FB, Minta Keadilan ke Presiden
Pengakuan pelaku
Aca mengakui perbuatannya telah mendorong mantan istrinya hingga tewas.
Ia mengaku kesal lantaran sang mantan istri menhina pacarnya.
"Saya kesal, lantaran dia menjelekan pacar saya," kata Aca dalam jumpa pers di Mapolsek Rengasdengklok, Karawang, Selasa (31/8/2021).
Sebelumnya Aca mengaku, sempat mendatangi rumah Romlah dengan niat akan menegur korban karena sikapnya.
Namun saat itu Romlah tidak ada di rumah.
Hingga akhirnya terjadi insiden yang menewaskan korban.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.com/Cikwan Suwandi)