Kamis, 11 September 2025

Berita Viral

Viral Video Lumba-lumba Diangkut Warga dengan Motor di Bima, Ini Penjelasan BKSDA

Video warga membawa lumba-lumba menggunakan sepeda motor, viral di media sosial. Berikut penjelasan pihak BKSDA NTB.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Ist via Tribun Lombok
Tangkapan layar video dua warga membonceng seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima, NTB. 

TRIBUNNEWS.COM - Video warga mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor, viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @cetul222.

Awal video memperlihatkan warga tengah berkumpul di pinggir jalan.

Belakangan mereka menonton seekor lumba-lumba yang terdampar.

Tidak cukup sampai disitu, ada dua orang warga yang membawa lumba-lumba tersebut.

Keduanya menggunakan motor untuk mengangkut mamalia laut ini.

Baca juga: VIRAL Wisuda Online Mahasiswa Ini Dihadiri Keluarga Besar, Heboh hingga Buat Wisudawan Lain Terhibur

Baca juga: VIRAL Kisah Pria Beli Pizza untuk Orang Tua di Kampung, Tempuh 5 Jam Perjalanan, Ini Reaksi sang Ibu

"Seekor lumba-lumba terdampar di salah satu pantai di Bima, NTB menjadi korban keserakahan manusia. Menurut informasi lumba-lumba ini diduga sudah lama terdampar dan masih dalam keadaan hidup.

Mirisnya warga tidak ada inisiatif menolong. Bahkan mereka membawanya pakai motor ke pasar buat dipotong untuk dijual.

Lumba-lumba adalah mamalia dan bukan ikan. Status semua lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Usut tuntas!," tulis akun @cetul222.

Hingga Senin (13/9/2021), video sudah ditonton lebih dari 4 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Penjelasan BKSDA NTB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima buka suara terkait video yang viral.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima, Bambang Dwidarto membenarkan warga membawa lumba-lumba dengan motor.

Ia mengatakan, video diambil di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima pada Jumat (10/9/2021) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

Bambang menyebut, pihaknya kemudian meminta keterangan sejumlah warga.

Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi.

Baca juga: Viral Siswi SMP Jadi Korban Perundungan Murid SD, Korban Dianiaya Sampai Jatuh ke Lantai

Baca juga: VIRAL Pemuda Empat Lawang Persunting Dua Gadis dalam Waktu Sepekan, Begini Pengakuannya

 Petugas SKW III Bima dari BKSDA NTB menemukan sisa potongan lumba-lumba yang diangkut warga Desa Panda, Bima, Sabtu (11/9/2021). Potongan kepala lumba-lumba tersebut kemudian dikubur.
Petugas SKW III Bima dari BKSDA NTB menemukan sisa potongan lumba-lumba yang diangkut warga Desa Panda, Bima, Sabtu (11/9/2021). Potongan kepala lumba-lumba tersebut kemudian dikubur. (Dok. BKSDA NTB)

"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang."

"Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dikutip dari TribunLombok.com.

Bambang melanjutkan penjelasannya.

Lantaran tidak tahu, warga kemudian mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.

Kemudian lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.

"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.

Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.

Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Lakukan edukasi

Usai kejadian, Bambang mengaku mendapat perintah dari Kepala BKSDA NTB untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.

Baca juga: VIRAL Remaja Pria Pakai Gaun dari Selimut & Seprai Bak Model, Sempat Terima Komentar Negatif

Baca juga: VIRAL Kondektur Tenangkan Hati Penumpang Kereta yang Tengah Menangis, Begini Kejadiannya

Petugas SKW III Bima dari BKSDA NTB menemukan sisa potongan lumba-lumba yang diangkut warga Desa Panda, Bima, Sabtu (11/9/2021). Potongan kepala lumba-lumba tersebut kemudian dikubur.
Petugas SKW III Bima dari BKSDA NTB menemukan sisa potongan lumba-lumba yang diangkut warga Desa Panda, Bima, Sabtu (11/9/2021). Potongan kepala lumba-lumba tersebut kemudian dikubur. (Dok. BKSDA NTB)

Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya.

Bambang kemudian berpesan kepada masyarakat.

Jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke kantor SKW III BKSDA NTB.

"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuh Bambang.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berita lainnya terkait kejadian viral

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan