Minggu, 28 September 2025

Polisi Bongkar Makam Pemuda yang Diduga Jadi Korban Pesugihan di Gowa

Makam DS dibongkar untuk diotopsi untuk mengetahui penyebab kematian DS kakak dari AP korban pesugihan dapat terungkap

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH WAHAB
Suasana Rumah bocah berinisial AP (6) korban kekerasan oleh orangtua, kakek dan pamannya, digaris polisi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa Senin (20/9/2021). 

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Tim Forensik Biddokes Polda Sulsel, Inafis Polres Gowa dan Polsek membongkar makam almarhum DS (22) di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021).

DS diduga menjadi korban pesugihan yang dilakukan kedua orangtua serta kerabatnya.

Dari pantauan TribunGowa.com, di lokasi, tampak petugas kepolisian memasang police line atau garis polisi.

Garis polisi itu menandakan agar selain petugas kepolisian dan pihak berwenang dilarang memasuki lokasi pemakaman.

Makam DS dibongkar untuk diotopsi untuk mengetahui penyebab kematian DS kakak dari AP korban pesugihan dapat terungkap.

Pasalnya, kematian DS diduga ada kejanggalan.

Baca juga: Diduga Terkait Pesugihan, Polisi Bakal Otopsi Jenazah DS di Tinggimoncong Gowa

DS (22) meninggal dunia sehari sebelum AP dianiaya oleh orangtuanya tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2021.

Kematian DS diduga masih misteri. Kematiannya diduga banyak kejanggalan.

Bahkan, beberapa bagian tubuh jenazah korban DS diduga mengalami luka lebam.

Rumah bocah berinisial AP (6) korban pesugihan di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Kabupaten Gowa saat ini dipasangi garis polisi.

Pantaun TribunGowa.com, di rumah korban, Senin (20/9/2021), tampak diberi garis polisi.

Garis polisi terpasang mulai dari depan hingga pintu rumah itu.

Baca juga: Fakta-fakta Tewasnya Ali Kalora, Posisi Jenazah hingga Penjelasan Kapolda Sulteng

Terlihat, rumah tersebut sepi.

Hanya ada mobil kijang terparkir di garasi depan.

Ada pula kursi berwarna merah tampak di depan rumah AP.

Garis polisi itu menandakan agar selain pihak berwajib atau kepolisian dilarang masuk ke rumah tersebut.

Sejauh ini, penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka yakni bapak, ibu, kakek dan paman korban sendiri.

Tersangka paman dan kakek korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.

Sedangkan bapak dan ibu korban masih menjalani observasi di Rumah Sakit Dadi Makassar.

AP diketahui, menjadi korban kekerasan oleh kedua orangtua, kakek dan pamannya sendiri.

Ibu korban tega hendak mencongkel mata anaknya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rumah Korban Pesugihan di Gowa Dipasangi Garis Polisi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan