Pengasah Pisau Jagal Habisi Adik Ipar yang Sedang Tidur, Gara-gara Sampah Terbang ke Pekarangannya
Seorang pengasah pisau jagal hewan tega menghabisi adik iparnya. Pelaku nekat beraksi saat korban sedang tidur.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasah pisau jagal hewan tega menghabisi adik iparnya.
Pelaku nekat beraksi saat korban sedang tidur.
Pelaku membunuh korban gara-gara kesal sampah terbang ke pekarangannya.
Seorang pria berinisial H (45) yang berprofesi sebagai pengasah pisau jagal melakukan aksi sadis terhadap saudaranya sendiri.
H nekat menghabisi nyawa F (44) secara membabi buta menggunakan sebilah pisau.
Peristiwa terjadi pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 01.00 Wita di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Gara-gara sampah terbang ke pekarangan
Peristiwa berawal pada Senin (20/9/2021) sore.
Pelaku marah-marah lantaran sampah bekas minuman berada di pekarangannya.
Padahal sampah tersebut diterbangkan angin.
H mengira korban sengaja membuang sampah ke pekarangan rumahnya.
Untuk diketahui, rumah H dan F berdekatan karena masih satu keluarga.
Suami F, Masnun (44), merupakan adik pelaku.
Baca juga: 4 Fakta Pria di Blitar Tewas Penuh Luka di Jalan, Warga Sempat Dengar Suara Orang Merintih Kesakitan
Baca juga: Kerangka Manusia dalam Posisi Bersila Ditemukan di Parangkusumo, Diduga Lakukan Ritual Sebelum Tewas
Baca juga: Sejak Tuti dan Amalia Ditemukan Tewas, Yosef Tak Lagi Tinggal dengan Istri Muda, Kini Bersama Adik
Mengutip dari Kompas.com, Masnun akhirnya memilih mengalah dan mengangkat sampah tersebut.
Namun, H malah makin marah dan memaki Masnun serta istrinya alias korban.
Percekcokan tersebut akhirnya diselesaikan oleh Kepala Lingkungan Gubuk Mamben.
Beraksi saat korban tidur
Tak disangka, pelaku ternyata masih menyimpan dendamnya.
Pada Selasa (21/9/2021) dini hari, H datang ke rumah korban sambil membawa pisau.
Saat itu korban sedang tidur di ruang tamu.
Sementara Masnun tidur di kamar.
Mengutip Tribun Lombok, pelaku langsung menusuk korban secara berulang kali.
Masnun lalu terbangun mendengar teriakan istrinya.
H kemudian kabur ke rumahnya.
Diperkirakan ada 15 luka tusukan di tubuh korban.
Suami korban diancam
Masnun yang mendengar teriakan sontak bangun dari tidurnya.
Melihat peristiwa tersebut, Masnun berlari mengejar sang kakak alias pelaku.
Saat mengejar pelaku, Masnun sempat diancam menggunakan tombak.
Warga pun berdatangan mendengar keributan yang terjadi.
Masnun baru tersadar bahwa dirinya juga tertusuk dan penuh darah.
Masnun akhirnya dibawa ke Puskesmas.
Sering cekcok, pelaku dendam
Korban dan pelaku ternyata selama ini dikenal sering terlibat cekcok.
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban.
"Ketidakcocokan pelaku dan korban sudah terjadi puluhan tahun, ini sesuai dengan keterangan putri korban yang mengatakan korban kerap marah-marah tanpa sebab yang jelas," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (22/9/2021).
Pelaku kini telah diamankan polisi.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah bang bukti termasuk pisau jagal dan tombak.
Pelaku disangkakan Pasal Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.
Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/MIiftah, Kompas TV /Fitri R, Tribun Lombok/Sirtupiliali)