Rabu, 27 Agustus 2025

Sopir Mobil Pikap Warga Lampung Timur Diamankan Saat Angkut Sapi Curian

Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa sapi yang dibawanya merupakan hasil dia mencuri di areal perkebunan sawit plasma PT SIP

Editor: Eko Sutriyanto
Dok Polsek Penawar Tama
Inilah mobil Daihatsu Granmax yang diamankan Polsek Penawar Tama karena digunakan untuk membawa sapi curian. 

Laporan Wartawan  Tribun Lampung  Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Imam Suratno (27) diciduk polisi.

Ia diamankan setelah mengangkut sapi curian menggunakan mobil Daihatsu Granmax.

Informasi yang diperoleh, penangkapan berawal saat di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai warga Dusun Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur itu disetop petugas Polsek Penawar Tama.

"Petugas kami lalu melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut.

Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa sapi yang dibawanya merupakan hasil dia mencuri di areal perkebunan sawit plasma PT SIP," kata Kapolsek Penawar Tama AKP Heru Prasongko, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Warga di Tanjabtim Jambi Diteror Harimau, 5 Ekor Sapi dan Beberapa Ekor Kambing Mati

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama.

Ia dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian ternak.

Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.

Imam diduga mencuri sapi di areal PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

Ia ditangkap hari Selasa (21/9/2021) pukul 19.00 WIB di Jalan Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Angkut Sapi Curian Pakai Mobil, Warga Lampung Timur Diciduk Polisi 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan