Remaja 16 Tahun Jadi Spesialis Pencurian Ponsel, Sudah Beraksi di Beberapa Daerah di Jawa Timur
Seorang remaja berusia 16 tahun diringkus aparat kepolisian dari Polres Madiun, Jawa Timur.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang remaja berusia 16 tahun diringkus aparat kepolisian dari Polres Madiun, Jawa Timur.
Remaja yang diketahui berinisial AYP tersebut ditangkap atas kasus pencurian ponsel di Kecamatan Dagangan dan Kecamatan Mejayan.
Memang, selama ini ia kerap melakukan aksi pencurian ponsel.
Terhitung sudah tujuh kali pelaku teprgok melakukan pencurian ponsel dengan modus yang sama.
Kapolres Madiun, AKBP Juri Leonard Siahaan modus AYP dalam melakukan aksinya.
Biasanya pelaku menunggu pemilik toko lengah dan keadaan sepi.
Kemudian pelaku mengambil barang yang menjadi target pencuriannya.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Remaja Melahirkan Tanpa Suami di Madiun, Sang Nenek Beri Keterangan Janggal
"Karena pelaku ini dibawah umur, 5 kali (kasus pencuriannya) di-diversi (Mencapai perdamaian antara korban dan anak)," kata Juri Kamis (30/9/2021).
Kelima kasus yang dilakukan diversi berada di luar kota Madiun yaitu Blitar dan Kediri.
Sedangkan kasus keenam yaitu di Magetan.
Karena sudah berulang kali melakukan pencurian, maka pelaku yang merupakan warga Kecamatan Maospati, Magetan sempat dihukum selama lebih kurang satu tahun.
Baca juga: Pendaki Asal Madiun Meninggal di Gunung Lawu, Tangan Dingin dan Kaki Panas, Sempat Tak Sadarkan Diri
Namun setelah bebas, pelaku justru mengulangi perbuatannya yaitu mencuri HP di Kabupaten Madiun tepatnya di dua toko di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan dan Desa/Kecamatan Mejayan.
"Uangnya ini dibuat foya-foya untuk menginap di hotel juga," ujar Juri.
Pelaku sendiri diketahui sudah putus sekolah dan tidak tinggal bersama orang tuanya lagi.
"Secara ekonomi (orang tua pelaku) punya pekerjaan. Pegawai negeri, tapi (pelaku) tidak tinggal dengan orang tua," tambah Juri.
Baca juga: Anaknya Melahirkan Tanpa Suami, Pria di Kabupaten Madiun Ini Adukan Ayah Tiri Anaknya ke Polisi
Dari 7 kasus tersebut, target barang curian AYP tidak selalu HP, melainkan beberapa kali rokok.
AYP sendiri berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun di Magetan berbekal rekaman CCTV toko korban pencurian di Kecamatan Mejayan.
Atas perbuatannya AYP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Masih 16 Tahun, Remaja di Madiun Sudah Jadi Spesialis Pencurian HP, Hasilnya Dibuat Foya-foya