Pasutri Siram Air Panas hingga Borgol Anak Asuh Difabel, Terungkap setelah Ibu Tak Boleh Video Call
Pasangan suami isti di Sleman tega menyiram anak asuh difabel menggunakan air panas. Pelaku juga memborgol korban.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami isti di Sleman tega menyiram anak asuh difabel menggunakan air panas.
Pelaku juga memborgol korban.
Kasus ini terungkap setelah kecurigaan ibu lantaran tak boleh video call sang anak.
Pasangan suami istri berinisial LO (49) dan IT (48) melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus AL (17) yang menjadi anak asuhnya.
Penganiayaan terjadi di sebuah rumah kasih saying (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Korban berasal dari Lampung dan dititipkan di rumah tersebut sejak 2019.
AL dititipkan oleh orang tuanya dengan tujuan untuk mendapat pendidikan yang lebih baik.
Ternyata di tempat terseut AL justru mendapatkan penganiayaan.
Ibu curiga tak boleh video call
Sejak 2019, ibu korban rutin mengecek kondisi sang anak.
Mengutip dari Kompas.com, kecurigaan muncul setelah ibu korban tak diberikan akses untuk menghubungi sang anak via video call.
Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Oknum ASN di Pandeglang Tolak Berdamai, Ini Penjelasan Sang Ayah
Baca juga: Pemuda di Deli Serdang Diculik dan Dianiaya, Orangtua Korban Nyaris Tak Mengenali Wajah Anaknya
Baca juga: Ditegur agar Tak Berulah, Preman di Wonogiri Aniaya Tukang Ojek, Pelaku Dikenal Sering Bikin Onar
Pelaku beralasan korban sedang belajar.
"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasanya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh, Selasa (5/10/2021).
Unggah foto korban
Ibu korban lalu mengunggah foto sang anak di Facebook.
Unggahan itu ternyata ditanggapi oleh seorang mantan pengurus rumah kasih sayang tersebut.
Yunanto menyebut, mantan karyawan RKS menyarankan agar ibu korban menjemput AL.
Ibu korban lalu datang dari Lampung untuk mengambil sang anak.
Melihat kondisi korban, sang ibu membuat laporan kepolisian.
Korban diborgol hingga disiram air panas
Polisi lalu bergerak cepat menangkap LO dan IT.
Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku sejak Januari hingga Juli 2021.
Menurut pengakuan korban, dirinya diborgol di depan tiang setiap malam.
Korban lalu disiram menggunakan air panas.
Tak hanya itu, korban juga dipukul menggunakan tongkat dan disulut api.
Pelaku jengkel korban susah diatur
Yunanto mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran jengkel.
Pelaku kesal karena korban susah untuk diatur.
Pelaku lantas menganiaya korban untuk membuat AL jera.
"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut. Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," kata Yunanto, mengutip Kompas.com.
Kini rumah kasih sayang tersebut telah ditutup.
Tempat tersebut ternyata tak layak bahkan tak punya izin beroperasi.
Sebanyak 17 anak yang dirawat di RKS tersebut dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Spsial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
LO dan IT kini terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana.
Kedua pelaku terancam hukuman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Berita lain kasus penganiayaan.