10 Bulan Cetak Uang Palsu Modal Kertas Buram dan Alat Sablon, Lima Orang Ditangkap Polda Jatim
5 anggota sindikat pembuatan uang palsu diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi, uang palsu sejumlah Rp2,7 Miliar disita.
Editor:
Theresia Felisiani
Dan juga menyasar kalangan warga kelas menengah ke bawah, sebagai pangsa pasar peredaran dan penjualan upal.
"Malam hari biasa mereka edarkan. Dan korbannya kebanyakan orang-orang awak. Kami akan usut terus ini," tegas Nasrun.
Akibat perbuatan lancung itu, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan pidana penjara 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Bermodal Alat Cetak Sablon Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,7 Miliar Diamankan Polda Jatim,