Rabu, 20 Agustus 2025

FAKTA Komplotan Pembuat Uang Palsu Rp 3,7 M Ditangkap Polda Jatim, Mengaku Belajar dari YouTube

Komplotan peredaran uang palsu berhasil ditangkap oleh Polda Jatim. Pelaku telah mencetak uang sebanyak Rp 3,8 miliar dengan belajar lewat YouTube.

KOMPAS.COM/MUCHLIS
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat menyampaikan Rilis Tangkapan Lima Pelaku Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Milyar, Kamis (07/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu berhasil ditangkap oleh Polda Jatim.

Pelaku terdiri lima orang pria ini berasal dari daerah berbeda-beda.

Mereka adalah ASP (warga Lombok), AAP (warga Nganjuk), AUW (warga Jombang), AS (warga Jombang), dan JS (warga Tanah Bumbu, Kalsel).

Kelimanya diketahui telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 3,7 miliar.

Bahkan, beberapa uang palsu sudah sempat diedarkan.

Baca juga: 10 Bulan Cetak Uang Palsu Modal Kertas Buram dan Alat Sablon, Lima Orang Ditangkap Polda Jatim 

Awal kasus

Dihimpun dari Kompas.com, kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Polisi kemudian bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka ASP alias Pak So di rest area SPBU Kalibaru pada 16 September 2021.

Saat itu ASP membawa 71 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Ia mengaku uang palsu tersebut didapatkan dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk.

Pada 28 September sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AAP.

Di rumah AAP, polisi mengamankan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp1 juta.

Baca juga: Palsukan 19.424 Identitas Kartu Prakerja, Kawanan Penjahat di Medan Ini Raup Rp 80 Juta

Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu saat dikeler di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu saat dikeler di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

AAP mengaku uang tersebut didapatkan dari tersangkan lain, AUW yang ada di Mojokerto.

Di-backup anggota Polda Jatim, AUW berhasil diamankan pada 29 September 2021.

Dari tangan AUW, polisi mengamankan 300 lembar pecahan Rp100.000.

Dari hasil pemeriksaan, AUW mengaku uang tersebut diperoleh dari tersangkan AS dan AJ.

Polisi berhasil mengamankan AS dan AJ.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.

Mulai uang palsu senilai Rp3,7 miliar, lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken berisi tinta.

Kemudian ada satu alat mesin printer, satu komputer, dan satu unit laptop.

Baca juga: Polda Banten Tangkap Mafia Tanah Asal Serang, Pelaku Jual Tanah Orang Lain Pakai Dokumen Palsu

Belajar dari YouTube

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memberikan keterangannya.

Ia mengatakan, seorang pelaku memiliki keterampilan mengoperasikan alat cetak sablon secara autodidak.

Pelaku itu mempelajari berbagai macam teknik pencetakan dengan alat sablon menggunakan metode offset, melalui situs tayangan video yang menyajikan panduan teknis pencetakan gambar atau sablon.

"Dia bukan tukang sablon. Belajar di internet, tutorial video (YouTube) gitu," ujar Gatot, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (9/10/2021).

Dengan metode itu, ungkap Gatot, sindikat tersebut sudah beroperasi sejak kurun waktu 10 bulan lalu.

Mereka telah mencetak ribuan uang palsu, dalam pecahan Rp100 ribu, dengan total nominal Rp3,8 miliar.

Cara pelaku mengeruk keuntungan adalah menjual lembaran uang palsu tersebut dengan rasio perbandingan 1:3.

Uang palsu senilai Rp300 ribu, ditukar dengan uang asli senilai Rp100 ribu.

Baca juga: Gudang Uang Palsu Berjarak 1 KM dari Polres Boyolali, Sudah Beroperasi Selama 2 Bulan

"Dengan perbandingan itu, dia bisa raup keuntungan banyak," jelasnya.

Mereka membagi tugas dalam menjalankan bisnis uang palsu tersebut. Ada yang mengedarkan dan menjual uang palsu.

"Kami akan kembangkan, rata-rata diedarkan pada malam hari. Khususnya pada masyarakat yang awam," pungkas Gatot.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda uang maksimal Rp10 miliar.

Komentar BI Jatim

a
Kepala Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Imam Subarkah, di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Kepala Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Imam Subarkah menganggap, produk uang palsu buatan sindikat pencetak uang palsu yang berhasil dibongkar Polda Jatim beberapa waktu lalu, terbilang berkualitas rendah.

Produk uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut sama sekali tidak memiliki kemiripan dengan uang asli dari aspek manapun.

Mulai dari aspek kecerahan warna, tanda gambar air (watermark), dan tanda pengaman berupa benang yang lazim ditanam pada uang asli.

Baca juga: Oknum Pegawai Bank BUMN Palsukan Bilyet Deposito Rp 45 Miliar, OJK Minta Bank Siapkan Ganti Rugi

Kemudian, tekstur permukaan kertas, kualitas dari jenis kertas yang digunakan, hingga teknis atau metode pencetakannya.

Oleh karena itu, Subarkah mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan teknik pendeteksi keaslian uang yang sudah sering dikampanyekan, yakni dilihat, diraba, dan diterawang (3D).

Dilihat, yakni melihat kategori jenis pewarnaan uang dari tampilan.

Diraba, yakni memastikan tekstur uang asli yang seharusnya kasar, bukannya halus.

Diterawang, yakni memastikan keberadaan watermark, dan benang yang lazim ditanam pada uang asli.

Meski hanya teknik sederhana, namun cara tersebut sangat efektif dan dapat digunakan oleh masyarakat yang masih ragu dengan keaslian uang yang sedang diperolehnya saat bertransaksi sehari-hari.

"Kami imbau masyarakat pakai cara itu, 3D saat transaksi, khususnya transaksi di malam hari," urai Subarkah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tinjau Kualitas Uang Palsu Senilai Rp 3,7 Miliar, Bank Indonesia Jawa Timur Soroti 4 Aspek

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Muchlis)

Berita lainnya seputar kasus uang palsu.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan