Pria di Surabaya Jajakan Istri yang Sedang Hamil 9 Bulan, Ditangkap di Hotel saat Layani Pelanggan
Seorang suami di Surabaya, Jawa Timur tega menjajakan istrinya ke pria hidung belang. Mirisnya, sang istri tengah hamil sembilan bulan.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Surabaya, Jawa Timur tega menjajakan istrinya ke pria hidung belang.
Mirisnya, sang istri tengah hamil sembilan bulan.
Pelaku DR (27) menjual istrinya, EVS (23) untuk melayani hubungan bertiga.
Korban mengaku terpaksa menuruti keinginan suaminya lantaran takut ditinggalkan.
DR ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada akhir September 2021 lalu.
Mengutip Surya, DR menjajakan EVS sejak kandungan istrinya masih berusia empat bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan.
Baca juga: Mantan Marketing Properti yang Hamil 9 Bulan di Surabaya Dijual Suami pada Pria Hidung Belang
"Sejak september 2020 hingga selesai lahiran, selepas nifas kemudian dijajakan kembai oleh tersangka," katanya, Jumat (15/10/2021).
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Saat digerebek, polisi mendapati korban tengah melayani dua pria secara bersamaan, di mana salah satunya DR.
"Tersangka dan korban maupun saksi kami amankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan," sambungnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Tarifnya Rp 750 Ribu
Unggah foto istri di Twitter
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter.
EVS lalu dijajakan untuk jasa layanan kencan.
Sekali kencan, DR mematok harga Rp 1 juta.
Selama setahun beraksi, DR sudah tujuh kali menjual istrinya yang sedang hamil untuk layanan hubungan bertiga.
"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta."
"Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, dilansir Kompas.com.
Baca juga: 5 Fakta Suami Habisi Istri di Surabaya, Korban Menghembuskan Napas Terakhirnya di Pelukan sang Anak
Baca juga: Kisah Suami Istri Batal Cerai, Pertama Bertemu saat Sidang Awal, Sempat Pisah dan Tak Ada Komunikasi
Korban menurut karena takut ditinggalkan
EVS mengaku terpaksa menuruti tawaran suaminya karena takut ditinggalkan.
"Korban terpaksa menerima tawaran suaminya karena beralasan takut ditinggal, korban sedang hamil."
"Selain itu juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," papar Wulan.
Dalam kasus ini, hanya DR yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasa; 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Surabaya Tawarkan Istrinya yang Hamil 9 Bulan untuk Bersetubuh Bertiga, Tarif Rp 1 Juta
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Firman Rachmanudin, Kompas.com/Ghinan Salman)