Selasa, 30 September 2025

Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba: 5,42 Kg Sabu Diamankan

Polres Bogor mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir ini.

Editor: Erik S
net/google
Ilustrasi. Polres Bogor mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir ini. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Polres Bogor mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir ini.

Dari 7 kasus ini, polisi membekuk sebanyak 9 orang tersangka terdiri dari 2 orang kasus narkoba jenis ganja dan sisanya kasus narkoba jenis sabu.

Baca juga: DPRD Sumatera Utara Nilai Ide Pengguna Ganja di USU Jadi Duta Antinarkoba Adalah Aneh

"Tersangka-tersangkanya adalah IH, HB, RG, CL, FH, NA, TD, BS dan MA," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (19/10/2021).

Para tersangka ini, kata Harun berhasil ditangkap dari berbagai lokasi berbeda.

Seperti di Cibungbulang, Cibinong, Tamansari dan juga di Bogor Timur dan Bogor Barat Kota Bogor.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Kedungpane, Sabu dan Obat Keras Dimasukkan ke Dalam Bola Tenis 

Tersangka dengan barang bukti paling besar adalah tersangka IH dengan barang bukti seberat 5,24 kg sabu.

"Paling besar adalah IH, dia asal Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka IH ini kita tangkap di kontrakannya di daerah Cibungbulang," kata Harun.

Total barang bukti dari pengungkapan kasus ini, kata dia, mencapai 5,42 Kg sabu dan 36,75 gram ganja.

Baca juga: Respons Anggota Komisi III DPR Sikapi Mahasiswa USU Dijadikan Duta Anti-narkoba Usai Terjaring Razia

"Tersangka-tersangka tersebut kita kenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya. (Naufal Fauzy)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Polres Bogor Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba, 5 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan