Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Modus Para Pemalsu Surat PCR: Lanisya Edit Hasil Tes Antigen, Anggi & Firdaus Tak Pernah Tes PCR

Lanisya mengakui surat PCR ia buat setelah mengetahui persyaratan perjalanan ke luar kota harus menyertakan surat PCR.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat merilis kasus pemalsuan surat PCR di wilayah hukumnya, Senin 1 November 2021. Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat PCR, 3 pemalsu ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Ngurah Rai Bali. 

"Dia ini beli tiket (pesawat) lewat aplikasi lebih dari Rp 1 juta. Tapi ternyata dia tes antigen, bukan PCR. Padahal penerbangan Jawa-Bali pakai PCR. Makanya dia mengedit surat tersebut untuk bisa melancarkan aksinya," tambahnya.

Jansen menerangkan, tersangka mengedit surat hasil antigen menggunakan handphone, lalu mengubah menjadi surat RT PCR.

Setelah diedit, perempuan muda ini meminta tolong petugas hotel tempat ia menginap untuk mencetak sehingga jadi PCR palsu tersebut.

Baca juga: PO Bus Keberatan Tes PCR Jadi Syarat Wajib untuk Calon Penumpang

Dua wisatawan yang diamankan, yakni Anggi Chaerunnisa Azhari asal Singkawang dan Muhammad Firdaus asal Kebayoran Baru, Jakarta.

Kapolresta mengatakan, keduanya diamankan petugas KKP Kelas 1 Denpasar karena memberikan surat PCR palsu, di Bandara Ngurah Rai, Jumat malam.

Saat itu, diketahui mereka hendak berangkat ke Jakarta, namun petugas yang saat itu meminta surat PCR untuk memvalidasi persyaratan milik keduanya.

Diketahui surat PCR yang digunakan mereka sebagai persyaratan untuk bisa berpergian ternyata palsu dan tidak tervalidasi oleh petugas.

Dalam pemeriksaan petugas, didapati ada hasil berbeda dari surat yang disertakan tersangka Firdaus dan Anggi.

Petugas menemukan keanehan, mengingat surat tersebut tidak sesuai dengan identitas pada PCR yang tertera dari kedua wisatawan domestik tersebut.

Kepada polisi, keduanya mengaku tidak pernah melakukan tes PCR sebelumnya dan hasil yang mereka bawa palsu.

Menurut pengakuan keduanya, Anggi dan Firdaus mendapatkan surat tersebut dari orang lain yang menawarkan kepada mereka.

Boleh Pakai Antigen

Sementara itu Senin (1/11/2021) kemarin Pemerintah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan