Virus Corona
Modus Para Pemalsu Surat PCR: Lanisya Edit Hasil Tes Antigen, Anggi & Firdaus Tak Pernah Tes PCR
Lanisya mengakui surat PCR ia buat setelah mengetahui persyaratan perjalanan ke luar kota harus menyertakan surat PCR.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat PCR.
Ketiga orang itu diamankan saat berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (29/10/2021) pukul 22.30 Wita dan Minggu (31/10/2021) pukul 08.00 Wita.
Rilis kasus pemalsuan surat PCR ini dilakukan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, Senin (1/11/2021).
Turut juga mendampingi Kasatgas Covid-19 Bali I Made Rentin, dan I Wayan Suberatha selaku Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, ada dua kejadian dengan tiga tersangka.
Tersangka yang berhasil diungkap masing-masing bernama Lutfi Lanisya (25), perempuan asal Cibodas, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.
Dalam kasus lainnya ditangkap Muhammad Firdaus (25), laki-laki asal Desa Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, dan Anggie Chaerunnisa (26), perempuan asal Desa Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalbar.
Lutfi Lanisya diamankan setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Ngurah Rai mencurigai Surat PCR yang dibawa tersangka, Minggu (31/10/2021) pukul 08.00 Wita tidak tervalidasi.
Petugas kemudian meyakinkan kembali mengenai surat yang dibawa Lanisya, namun petugas tetap tidak menemukan validasi atau hasil pemeriksaan dari perempuan itu.
"Dia hendak ke Jakarta, tapi kedapatan membawa dokumen palsu. Hal itu karena petugas tidak melihat adanya bercode pada dokumen tersebut," ujar Kapolresta.
Untuk meyakinkan kembali, petugas mengkonfirmasi pihak RS swasta yang tercantum di surat hasil tes PCR tersebut.
Saat itu juga KKP Bandara Ngurah Rai mendapatkan informasi jika Lanisya hanya melakukan tes antigen.
Jansen mengatakan, dokumen yang merupakan persyaratan perjalanan tersebut diduga kuat palsu.
"Petugas kemudian melaporkan kejadian itu kepada Satgas Covid-19 Bandara dan diteruskan kepada kami," lanjutnya.
Saat diinterogasi, Lanisya akhirnya mengakui perbuatannya dan surat tersebut ia buat setelah mengetahui persyaratan perjalanan ke luar kota harus menyertakan surat PCR.
"Dia ini beli tiket (pesawat) lewat aplikasi lebih dari Rp 1 juta. Tapi ternyata dia tes antigen, bukan PCR. Padahal penerbangan Jawa-Bali pakai PCR. Makanya dia mengedit surat tersebut untuk bisa melancarkan aksinya," tambahnya.
Jansen menerangkan, tersangka mengedit surat hasil antigen menggunakan handphone, lalu mengubah menjadi surat RT PCR.
Setelah diedit, perempuan muda ini meminta tolong petugas hotel tempat ia menginap untuk mencetak sehingga jadi PCR palsu tersebut.
Baca juga: PO Bus Keberatan Tes PCR Jadi Syarat Wajib untuk Calon Penumpang
Dua wisatawan yang diamankan, yakni Anggi Chaerunnisa Azhari asal Singkawang dan Muhammad Firdaus asal Kebayoran Baru, Jakarta.
Kapolresta mengatakan, keduanya diamankan petugas KKP Kelas 1 Denpasar karena memberikan surat PCR palsu, di Bandara Ngurah Rai, Jumat malam.
Saat itu, diketahui mereka hendak berangkat ke Jakarta, namun petugas yang saat itu meminta surat PCR untuk memvalidasi persyaratan milik keduanya.
Diketahui surat PCR yang digunakan mereka sebagai persyaratan untuk bisa berpergian ternyata palsu dan tidak tervalidasi oleh petugas.
Dalam pemeriksaan petugas, didapati ada hasil berbeda dari surat yang disertakan tersangka Firdaus dan Anggi.
Petugas menemukan keanehan, mengingat surat tersebut tidak sesuai dengan identitas pada PCR yang tertera dari kedua wisatawan domestik tersebut.
Kepada polisi, keduanya mengaku tidak pernah melakukan tes PCR sebelumnya dan hasil yang mereka bawa palsu.
Menurut pengakuan keduanya, Anggi dan Firdaus mendapatkan surat tersebut dari orang lain yang menawarkan kepada mereka.
Boleh Pakai Antigen
Sementara itu Senin (1/11/2021) kemarin Pemerintah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.
Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Baca juga: Menko Muhadjir: Perjalanan Udara di Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Cukup Tes Antigen
Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali namun memperketat syarat perjalanan domestik.
Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat.
Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.
Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen
Pemerintah kembali memperbaharui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.
Kali ini pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Dalam aturan itu juga tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 3x24 jam. Sedangkan tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Kini Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen".
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah, Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen
Perlu diketahui, aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021.
"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Budi mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pungkas Budi.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 3 Pemalsu Surat PCR Ditangkap Polisi Saat Hendak Terbang dari Bandara Ngurah Rai Bali dan Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen