Dana Kunjungan Industri 'Dimakan' Sendiri, Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi Jadi Tersangka
Tim jaksa penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan DH, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Kota Sukabumi sebagai tersangka, Kamis (4/11/2021).
DH diduga telah meyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, mengatakan, tim jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tipikor dana kunjungan industri tersebut, ditemukan bukti-bukti yang kuat, hingga akhirnya DH ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Pemberantasan Korupsi Eranya Didukung Seluruh Anak Bangsa
"Hasil pemeriksaan terduga, terbukti kuat bersalah penyalahgunaan dana, sehingga DH ditetapkan tersangka," ujar Arif.
Arif menambahkan, tim jaksa penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan.
"Di mana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp 545 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Kunjungan industri siswa itu pun tidak pernah terealisasi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Kepsek SMKN 4 Kota Sukabumi Ditetapkan sebagai tersangka, Makan Uang Wali Murid Rp 545 Juta