Senin, 11 Agustus 2025

Buntut Kasus Kekerasan & Pelecehan Seksual di Lapas Narkotika Yogyakarta, 3 Mantan WB Diperiksa ORI

Dari keterangan tiga saksi itu diharapkan tim investigasi ORI DIY mampu menemukan nama-nama, serta gambaran situasi di lapas sesungguhnya.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Para pelapor dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta menjalani pemeriksaan di gedung ORI DIY, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY memanggil tiga mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan kekerasan yang dialami para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tiga pelapor yang menjalani BAP di kantor ORI DIY, yakni VT, J, dan L.

Ketiganya dimintai keterangan oleh tim investigasi dari ORI DIY sekitar dua jam lamanya.

Untuk mempertanggungjawabkan keterangannya, tiga pelapor itu pun disumpah menurut keyakinannya masing-masing di depan Kepala ORI Perwakilan DIY.

"Yang kami rencanakan minggu depan, kami percepat hari ini (kemarin). Kami minta keterangan di bawah sumpah pelapor sekaligus menjadi saksi korban. Dan tiga orang sudah kami mintai keterangan," ucap Kepala ORI DIY, Budhi Masturi, di Kantor ORI DIY, Jumat (5/11/2021).

Dari keterangan tiga saksi itu, lanjut Budhi, diharapkan tim investigasi ORI DIY mampu menemukan nama-nama, serta gambaran situasi di lapas sesungguhnya.

Baca juga: Guru Besar Apresiasi Nadiem Keluarkan Permendikbudristek tentang Kekerasan Seksual di Kampus

Termasuk siapa saja pihak lapas yang perlu dimintai keterangannya, terkait dugaan kekerasan di dalam penjara itu.

"Pemeriksaan ini nanti menjadi bahan kami juga untuk menentukan pihak-pihak mana yang perlu juga kami dengarkan keterangannya dari sisi petugas lapasnya," terang Budhi.

Di bawah sumpah kitab suci berdasarkan keyakinan mereka masing-masing, diharapkan para pelapor atau saksi bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan mengenai kebenarannya.

"Karena kalau sampai mereka berbohong, ada konsekuensi hukum terhadap itu. Maka itu kami ambil sumpah mereka," jelasnya.

Setelah pemeriksaan kemarin selesai, tim investigasi dari ORI DIY secara maraton akan mengumpulkan bukti-bukti atas laporan yang dilayangkan oleh para mantan warga binaan itu.

Setelah pemeriksaan dari pihak pelapor selesai dilakukan, ORI DIY juga merencanakan akan memanggil pihak lapas untuk dimintai keterangan.

"Saya belum lihat hasil pemeriksaan dari tim, tapi setelah ini kami rencanakan pengumpulan hasil pemeriksaan.

Baca juga: Mantan WBP Narkotika Yogyakarta Lapor Ombudsman, Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual

"Mungkin hari Senin atau Selasa kami bisa lanjut pemeriksaan saksi lainnya, setelah itu baru kami agendakan dengan orang lapas," ujarnya.

Meski pihak Kanwil Kemenkumham kini juga bergerak melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang disinyalir melakukan kekerasan di lapas, namun ORI DIY tetap akan menjalankan tugasnya dengan melakukan pemeriksaan.

"Tidak apa-apa, saya kira kita paralel saja. Karena memang kami sudah mendapat laporan dan punya tanggung jawab untuk menyelesaikan," bebernya.

Awal Mula Kasus Kekerasan

Sebelumnya, mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melapor ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual yang terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu mantan WBP berinisial VT (35) mengaku, selain mendapat kekerasan berupa pemukulan, mereka juga menerima sabetan menggunakan selang, dan sabetan menggunakan alat vital sapi.

Selain itu pengakuan VT, mereka juga mendapat pelecehan seksual, di antaranya diminta tak berbusana hingga dipaksa melakukan aktivitas tak sopan.

VT menunjukan bekas luka akibat kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Senin (1/11/2021)
VT menunjukan bekas luka akibat kekerasan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Senin (1/11/2021) (TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda)

"Pelecehan seksual iya. Kami disuruh telanjang, lalu semua staf menyaksikan kami disemprot pakai air. Yang parah lagi ada napi dari Polres sama Polda DIY baru datang. Jadi mentimun isinya diilangin, diisi sambal terus timunnya suruh makan," katanya, saat ditemui di Ombudsman RI DIY, Senin (1/11/2021) pagi.

Perlakuan semacam itu dirasakan oleh VT dan para WBP selama lebih kurang lima bulan.

Dia masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta sejak April 2021 dan baru dinyatakan bebas pada 19 Oktober 2021.

"Tanpa ada alasan yang jelas saya dimasukkan ke sel kering (terpisah). Itu selama lima bulan. Hampir selama lima bulan saya gak bisa hubungi keluarga," ungkapnya.

Kondisi yang sama juga dirasakan mantan WBP lain bernama YE, lantaran ia ketahuan memiliki ponsel, dirinya lantas dimasukkan ke sel kering dan dipukuli oleh sejumlah petugas lapas atau sipir.

Selain mendapat kekerasan, Y juga diminta untuk tes urine, dan kala itu hasil tes menunjukkan negatif mengkonsumsi narkotika.

"Tetapi setelah itu saya disuruh minum urine saya. Saya gak mau, lalu urine itu disiramkan ke wajah saya. Di ruang itu saya sering dipukuli," kata dia.

Baca juga: Siswi SMP di Karangasem Bali Jadi Korban Pelecehan, Foto Tanpa Busananya Beredar di Media Sosial

Selain itu, lanjut YE, jatah makan yang semestinya dapat dinikmati secara utuh, oleh sipir di lapas tersebut dikurangi.

"Jadi itu dikurangi hanya tiga suap. Itu pun gak ada lauknya, hanya nasi saja," lanjut YE.

YE mengungkapkan, dirinya menghuni Lapas Narkotika Kelas II A sejak 2017 dengan vonis hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

"Dari 2017 sampai menjelang 2020 itu tidak ada kekerasan. Setelah kalapasnya ganti itu mulai ada kekerasan," ungkapnya.

Saking seringnya mendapat perlakuan kekerasan, serta sel yang ditempatinya terlalu sempit, YE sempat mengalami kesulitan berjalan selama dua bulan.

"Kalau dua bulan saya ada gak bisa berjalan. Dipukul daerah kaki pernah. Kalau mukul ngawur tapi saya rasa karena sel kurang besar, karena kapasitas lima orang diisi 17 orang, tidurnya itu miring-miring gitu," jelas YE.

"Saya trauma waktu itu. Dengar suara petugas takut. Menatap wajahnya saja saya enggak berani," imbuhnya.

Para mantan WBP itu datang ke ORI DIY didampingi oleh aktivis HAM Anggara Adyaksa, yang menyampaikan bahwa sedikitnya ada 35 mantan WBP yang kini memberanikan diri untuk berbicara ke publik atas apa yang dialaminya semasa menjalani hukuman penjara.

"Yang sudah kami kumpulkan ada sekitar 35 orang. Mereka awalnya ketakutan untuk melapor, tetapi kami coba dampingi dan ke ORI DIY," katanya, saat ditemui di kantor ORI DIY, Senin (1/11/2021).

Anggara berharap cara-cara kekerasan di lingkungan lapas sebaiknya tidak diteruskan sebab ada cara yang lebih baik lagi untuk mengubah perilaku para warga binaan setelah dinyatakan bebas. . (hda)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tiga Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Disumpah

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan