Investasi Bodong
Fakta-fakta Investasi Bodong Beezy, Wanita Muda di Kaltim Tipu 900 Korban, Kerugian Capai Rp63 M
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong bernama Beezy berhasil dibongkar jajaran Polda Kaltim. Pelakunya wanita muda dengan kerugian Rp63 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus investasi bodong bernama Beezy berhasil dibongkar jajaran Polda Kaltim.
Diketahui pelakunya seorang wanita muda berinisial DM.
Perempuan berusia 24 tahun itu menipu telah 900 orang.
Sementara total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp63 miliar.
Berikut fakta-fakta investasi bodong Beezy dikutip dari TribunKaltim.co dan Kompas.com, Selasa (9/11/2021):
Baca juga: Janda di Makassar Ditipu Teman Prianya, Emas dan HP Raib: Saya Terhipnotis Bujuk Rayu Pelaku
Awal terbongkar
Kasus ini bermula saat seorang korban melaporkan kasus ini kepada Polres Berau, Kalimantan Timur pada 4 Juni 2021 silam.
Setelah didalami, ternyata korbannya tidak hanya satu orang, karena di Polda Kaltim sendiri juga ada 4 laporan yang masuk terkait keluhan yang sama.
Laporan tersebut di antaranya, lanjut dia, berasal dari Balikpapan, wilayah Jawa Tengah, Banten, dan hingga Riau.
Hasilnya, Polda Kaltim berhasil mengamankan dalang di balik kasus penipuan berkedok investasi bodong ini.
Modus yang dilakukan DM

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membeberkan modus yang dilakukan DM dalam menipu para korbannya.
Awalnya DM menawarkan investasi bodong yang bernama Beezy.
DM mengunggahnya menggunakan akun Instagram @Arisanbeeszy dan @Beezydewi.
Baca juga: Tipu Korban Rp 300 Juta Modus Investasi Black Dollar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Palmerah
“Jika ada yang tertarik selanjutnya korban dimasukan dalam Grup WA (WhatsApp) bernama Investor Bezzy,” ucap Yusuf.
Tersangka DM membuat empat Grup WA dengan total pengikut 900 orang tersebar di seluruh Indonesia dengan masing-masing grup berjumlah 150 sampai 250 anggota, dengan total kerugian mencapai Rp63 miliar.
Jumlah itu didapat setelah penyidik melacak rekening koran tersangka dari tiga bank yang digunakan untuk tampung uang korban yakni BCA, BRI dan Mandiri.
Tawarkan keuntungan hingga 70 persen
Yusuf melanjutkan penjelasannya, untuk menarik korbannya, DM menawarkan keuntungan mulai dari 25 hingga 70 persen dari dana yang diinvestasikan dalam jangka waktu 15 sampai 25 hari.
Nominalnya sesuai dengan slot yang disediakan oleh tersangka.
Selama berjalan waktu, sedikitnya ada 15 slot yang ditawarkan dengan berbagai tarif dan keuntungan yang berbeda-beda.
Misal, slot pertama dengan tarif Rp1,5 juta.
Dimana dalam kurun 15 hari akan menghasilkan hingga Rp2,2 juta.
Sehingga dari penawaran slot pertama itu, korban diiming-imingi keuntungan sebesar Rp700 ribu.
"Semua investasi itu dikelola dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka. Korban semuanya sejumlah 900 orang, ini tersebar di seluruh Indonesia," beber Yusuf.
Baca juga: Ngaku Terlilit Utang, Pria di Tuban Tipu Puluhan Orang hingga Raup Miliaran Rupiah, Ini Modusnya

Yusuf menjelaskan, DM mulai beraksi sejak September 2020.
Dan investasi yang ditawarkan DM sempat naik daun pada Bulan Januari 2021.
Jumlah nasabah mulai meroket dan nyaris berjalan sesuai yang ditawarkan.
"Akhirnya ditutup kemarin sampe Bulan Mei 2021 dikarenakan memang sudah tidak ada lagi uang yang bisa untuk mengembalikan dana tersebut."
"Padahal modusnya menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya itu saja diputar-putar. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," kata Yusuf.
Ancaman hukumannya
Kejahatan wanita kelahiran Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya berhasil terbongkar.
Selain DM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Terlilit Utang, Pria di Banjarbaru Tipu Warga hingga Rp 218 Juta, Modus Penggandaan Uang
Totalnya berjumlah 30 buah, mulai dari mobil, perhiasan emas hingga buku tabungan.
Yusuf menegaskan DM dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 45 a Undang-undang RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)(Kompas.com/Zakarias Demon Daton)