Kenalan Lewat Facebook, Duda 22 Tahun di NTB Nodai Pacarnya yang Masih Pelajar, Ini Kronologinya
Seorang duda 22 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega setubuhi pacarnya yang masih pelajar. Kini pelaku sudah diamankan polisi.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah duda 22 tahun berinisial GE.
Sementara korbannya seorang pelajar berusia 14 tahun sebut saja Bunga namanya.
Adapun hubungan pelaku dan korban adalah pasangan kekasih.
Akibat kejadian ini, Bunga kini mengalami trauma.
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku
Sedangkan GE sudah diamankan Tim Reskrim Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kejadin ini.
”Kami telah menahan saudara GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka, dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, " ungkap Kadek, Kamis (11/11/2021).
Kejadian itu bermula dari perkenalan mereka di media sosial Facebook, kurang lebih satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi.
Menurut pengakuan tersangka GE, semenjak kenalan di medsos tersangka dan korban sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran.
Karena merasa akrab telponan akhirnya tersangka mengajak ketemuan dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.
Tersangka mengajak korban bertemu pada hari Senin 12 September 2021, dengan menjemput korban ke depan pagar rumahnya.
Baca juga: Warga Ciwaru Tolak Kepulangan Pelaku Rudapaksa Anak Kandung ke Kampung
Tersangka saat itu datang bersama temannya berinisial AP, setelah tersangka menelpon akhirnya korban keluar menemui tersangka.
Tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan, tetapi korban tidak mau.
Karena dipaksa oleh tersangka, akhirnya si gadis nurut dan naik di motor tersangka dengan gonceng tiga bersama teman tersangka, AP
Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya.
Bertiga akhirnya masuk ke rumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol.
Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang temen perempuannya karena sudah larut malam.
“Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur, " kata Kadek Adi, menirukan ucapan tersangka.
Setelah beberapa lama ngobrol akhirnya AP, pamit pulang.
Lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temennya, dan setelah itu masuk ke dalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.
”Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa dan akhirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, " jelas Kadek.
Setelah melakukan persetubuhan, akhirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita.
Baca juga: 2 Remaja Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Para Pelaku Ditangkap saat Nongkrong Bareng
Korban kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut.
Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama kepala lingkungan, korban dijemput oleh orang tuanya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil,” katanya.
Setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka GE yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU Nomor 36 Tahun 2014.
Pelaku dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar Setelah Kenalan di Medsos
(TribunLombok.com/Sirtupillaili)