Pria Paruh Baya Lecehkan Bocah 11 Tahun di Riau, Beraksi saat Korban Asyik Bermain dengan Teman
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial Al (58).
Editor:
Endra Kurniawan
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara," tandas Paur.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kasus Asusila Terhadap Anak Bawah Umur di Rohul, Pelaku Lecehkan Korban dengan Tangan Kanan
(Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan)
Berita lainnya seputar Kabupaten Rokan Hulu.