Terhimpit Masalah Ekonomi, Oknum ASN di Parepare Curi Beras dan Tabung Gas, Aksi Terekam CCTV
Kasus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat pencurian terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Diketahui pelakunya berinsiial ER.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat pencurian terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 39 tahun berinisial ER.
Pelaku nekat mencuri beras dan tabung gas.
Sementara motif dari kasus ini lantaran ER terhimpit masalah ekonomi.
Kapolsek Kecamatan Ujung, AKP Muhammad Anwar membenarkan kasus ini.
Baca juga: Curi Belasan Ular Piton, Pemuda Ini Kemudian Tawarkan ke Pemilik dengan Harga Fantastis
Pihaknya berhasil menciduk ER setelah mendalami rekaman CCTV.
"Awalnya korban melapor lalu kami dengan cepat ke tempat kejadian perkara (TKP)" kata AKP Anwar.
Setelah itu, pelaku ditemukan di pinggir jalan, saat dirinya hendak pulang ke rumah.
"Kami tangkap dia (ER) dan tanpa perlawanan langsung kita bawa ke polsek" ujarnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Baca juga: Maling Terekam Kamera CCTV Sempatkan Makan Saat Mencuri di Kafe

AKP Anwar menambahkan, modus pencuriannya gegera ekonomi.
Selain itu, menurut pengakuan ER, beras dan tabung gas tersebut dibawa menggunakan motor.
Awalnya pelaku masuk melalui pintu gerbang yang tidak terkunci.
Selanjutnya mengambil 6 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 1 karung beras ukuran 50 kilogram.
Kemudian, pelaku membawa hasil curiannya dan langsung menjualnya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (13/11) kemarin, pukul 11.30 Wita.
Baca juga: Pencuri Gasak Kotak Amal di Masjid di Kediri, Puluhan Juta Dibawa Kabur
Diketahui ER merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku sudah residivis, dan pernah ditahan 7 bulan penjara", tambahnya.
ER menjarah rumah korban yang bernama Ratna Thalib, tinggal di Jalan Mangga Tengah Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kerugian yang dialami Ratna sebanyak Rp1.800.000.
ER akan disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan minimal hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 1 ASN Parepare Ditangkap Polisi, Terekam CCTV Curi 50 Kg Beras dan 6 Tabung Gas 3 Kg
(Tribun-Timur.com/M Yaumil)