Selasa, 26 Agustus 2025

ABG Berusia 15 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa dan Pemerasan, Begini Kronologi Lengkapnya

Petugas menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban dan terungkap aksi rudapaksa dilakukan dalam mobil

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

Kr (18), seorang pemuda asal Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Dia dilaporkan telah merudapaksa remaja berusia 15 tahun berinisial I, warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Tersangka dibekuk polisi pada Kamis (18/11/2021) pekan lalu pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Menduda karena Stroke, Pria di Surabaya Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 8 Minggu, Ini Modusnya

"Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya," ujar Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (21/11/2021).

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.

"Jadi pelaku ini merudapaksa korban di dalam mobil milik pelaku pada 25 Agustus 2021 lalu," ungkap Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ini Penyebab Aksi Pemuda Rudapaksa Gadis di Tulangbawang Terbongkar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan