Valencya yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Dapat Ancaman: Biar Saja, Saya Pasrah
Valecnya (45), wanita yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami mengaku mendapat ancaman.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Kejagung juga telah memutuskan melakukan eksaminasi khusus karena menemukan terjadinya pelanggaran dalam penanganan kasus ini.
Pelanggaran yang dilakukan, kata Leonard, yakni ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus.
Jaksa juga dinilai tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung.
Menyusul pelanggaran ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta, dimutasikan.
Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Valencya Mengaku Pasrah, Dapat Intimidasi Berkali-kali dari Kelompok Ini, Pasrah pada Putusan Hakim
(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)