Minggu, 24 Agustus 2025

Valencya yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Dapat Ancaman: Biar Saja, Saya Pasrah

Valecnya (45), wanita yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami mengaku mendapat ancaman.

TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

Kejagung juga telah memutuskan melakukan eksaminasi khusus karena menemukan terjadinya pelanggaran dalam penanganan kasus ini.

Pelanggaran yang dilakukan, kata Leonard, yakni ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus.

Jaksa juga dinilai tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung.

Menyusul pelanggaran ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta, dimutasikan.

Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Valencya Mengaku Pasrah, Dapat Intimidasi Berkali-kali dari Kelompok Ini, Pasrah pada Putusan Hakim

(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan