Bunuh Kekasihnya Sendiri, Oknum TNI di Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Hingga sidang ditutup sekitar pukul 17.19 Wita, peserta sidang berangsur bergegas dari ruang sidang Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ayah korban, Kuswanto sat bersujud di hadapan Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Praka MA (23) di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Selasa (23/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jasad RR akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang.