Senin, 6 Oktober 2025

Fakta-fakta Bos Kuliner di Solo Rudapaksa Anak Buahnya Sendiri, Aksi Dilakukan dalam Mobil Mewah

Berikut fakta-fakta bos kuliner di Kota Solo tega rudapaksa anak buahnya sendiri. Aksi bejat dilakukan dalam mobil mewah milik pelaku.

Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang bos kuliner di Solo rudapaksa anak buahnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bos kuliner di Kota Solo, Jawa Tengah, tega rudapaksa anak buahnya sendiri.

Diketahui pelakunya pria 30 tahun berinisial HDC.

Sementara korbannya merupakan karyawatinya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di dalam mobilnya BMW bernomor polisi AD 1633 GA.

Baca juga: Detik-detik Siswa SMA Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun di Bandung, Dipicu Sering Nonton Video Syur

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan akan membantu permasalahan yang dihadapi korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku kepada korban yang saat itu masih berusia 17 tahun.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Janji bantu masalah korban

Mengutip Kompas.com, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Awalnya, korban diterima sebagai karyawan di tempat usaha makanan milik pelaku pada Juni 2021.

Kemudian, pada Juli 2021, korban dengan pelaku berkomunikasi secara intens.

Dari situ, pelaku mengetahui permasalahan yang dialami korban.

Pelaku pun memberikan masukan kepada korban.

Ia juga menjanjikan untuk membantu mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi oleh korban.

Baca juga: Viral Siswi SD Dirudapaksa Pemuda Lalu Dianiaya Istri Pelaku & Teman-temannya, Dituduh Pelakor

Diajak ke kafe lalu diberi miras

Selanjutnya, pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB sampai Minggu (19/9/2021) pukul 00.30 WIB, pelaku mengajak korban ke sebuah kafe atau resto di Solo.

Pelaku berdalih pertemuan itu untuk membahas permasalahan korban.

Namun, di kafe tersebut pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras (miras).

Pelaku lalu merudapaksa korban di dalam mobilnya yang diparkir di Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjarsari, Minggu dini hari.

"Janji tersangka membuat korban enggan menolak apa yang diinginkan tersangka."

"Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dalam mobilnya," kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11/2021).

Dugaan pelanggaran lain

Selain melakukan tindak asusila, polisi juga akan mencari dugaan pelanggaran lain yang dilakukan tersangka.

"Kita akan menyasar pada dugaan pelanggaran lainnya, terkait mempekerjakan anak di bawah umur," ujar Ade, seperti dilansir TribunSolo.com.

Menurutnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan, bahwa anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan.

Baca juga: Pria di Rohil Tega Lecehkan Anak Tiri Berulang Kali, Korban Trauma, Ayah Kandung Lapor Polisi

"Bila tersangka terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, maka sanksi lain akan menjeratnya," terangnya.

Ancaman hukuman

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal dan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tersangka juga berpotensi melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun.

Dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Hanya Menyetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Agil Tri, Kompas.com/Labib Zamani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved