Status Tersangka Korupsi, Pria di Bone Ini Kembali Menang di Pilkades, Dilantik Akhir Desember
Status tersangka korupsi tidak menghalani Ardi kembali menjadi kepala desa di Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Bone, Sulawesi Selatan
TRIBUNNEWS.COM, BONE- Status tersangka korupsi tidak menghalani Ardi (32) kembali ke tampuk kekuasaan menjadi kepala desa di Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Ini adalah kali kedua dia memenangkan pemilihan kepala desa (Pilkades). Saat proses penjaringan tersebut, Ardi sebenarnya sudah menyandang status tersangka.
Ardi jadi tersangka korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2017-2018.
Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bone menemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta.
Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Lappariaja, Kabupaten Bone dan sudah ditahan sejak Oktober di Lapas Kelas IIA Watampone.
Ardi terpilih sebagai Kepala Desa Tondong periode kedua dalam Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak pada Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Soroti Lambannya Proses Legalisasi Pemekaran Desa, Komisi II DPR Minta Kemendagri Profesional
Ardi mengalahkan tiga pesaingnya dalam menduduki orang nomor satu di Desa Tondong.
Dia memperoleh 245 suara. Pesaing terdekatnya, Jabal mengumpulkan 174 suara.
Disusul Muhammad Azwar 100 suara dan Basri Reba kumpulkan 20 suara.
Kepada Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), Andi Gunadil Ukra menegaskan, meski terpilih sebagai Kades, Ardi tetap harus menjalani proses hukum.
"Tetap lanjut kasus hukumnya karena sudah dijadikan tersangka," tegasnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/12/2021).
Untuk pemberhentian dari Kades, ungkap Andi Gunadil, masih harus menunggu putusan tetap dari pengadilan.
Rencananya pelantikan Kades terpilih akan dilakukan di akhir Desember.
Baca juga: Wagub Jateng Minta Camat dan Kades Perbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
"Selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, yang bersangkutan akan tetap dilantik. Kalau pun setelah dilantik baru ada putusan tetap dari pengadilan, pihaknya akan memberhentikan," ungkapnya.
Menang Pra Peradilan Lalu Ditetapkan kembali Sebagai Tersangka
Ardi dua kali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Desa Tondong tahun anggaran 2017-2018.
Kacabjari Lappariaja kala itu dijabat oleh Andi Hairil menetapkan Ardi sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2020).
Ardi diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menyalahgunakan kewenangan serta jabatan sehingga merugikan negara Rp 330 juta.
Dalam kasus tindak pidana korupsi dana Desa Tondong, tersangka menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes.
Dalam pelaksanaannya, Ardi secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan.
Namun, tersangka Ardi memerintahkan untuk membuat laporan pertanggujawaban (LPJ) penggunaan dana desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.
Ardi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditetapkan sebagai tersangka, Ardi pun melakukan pra peradilan.
Hasilnya, status tersangkanya sempat digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone.
Baca juga: Kepala Desa di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah: Negara Rugi Rp 3,3 Miliar
Penasihat hukum Ardi yakni, Andi Zulkarnain Barnada menyatakan dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone pada 24 November lalu, ada tiga hal diajukan, yaitu penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka.
"Kami menilai tiga hal tersebut bertentangan dengan hukum," katanya Kamis (21/1/2021)
Dia menjelaskan, Kacabjari Lappariaja tidak pernah menyampaikan dan menyerahkan kepada terlapor adanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hal ini pun dia nilai bertentangan dengan Pasal 109 Ayat 1 KUHAP.
Kemudian, tidak ada surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone disampaikan kepada terlapor.
Ini, kata Andi Zulkarnain bertentangan dengan Pasal 38 Ayat 1 juncto Pasal 129 Ayat 4 KUHAP.
Untuk penetapan tersangka dan adanya kerugian negara, menurut dia, lembaga yang berhak menentukan kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi yakni BPK dan BPKP.
Bukan dari hasil Tim Auditor Inspektorat Pemkab Bone.
Baca juga: KLIK sid.kemendesa.go.id, Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu yang Cair Desember 2021
"Putusan praperadilan kami dikabulkan. Status tersangka klien kami gugur. Ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar menjalankan tugas negara sesuai prosedur yang ada," terangnya.
Meski sempat lepas dari jeratan hukum, Ardi belum bisa bernapas lega.
Kejari Bone kembali menetapkan dia sebagai tersangka pada Oktober 2021.
Dia ditetapkan bersama Sekretaris Desa M Yusuf.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja Nomor : Print-06/P4.14.8/ Fd.1/09/2021 tanggal 7 September 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jejak Kasus Kades Terpilih Desa Tondong Tellu Limpoe Bone, Tetap Terpilih Meski Tersangka Korupsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkades.jpg)