5 FAKTA Guru Agama Lecehkan 15 Siswinya di Cilacap, Modus Diberi Nilai Bagus, Ini Pengakuan Pelaku
Kasus oknum guru agama sekolah dasar (SD) melecehkan 15 siswinya terjadi Cilacap, Jawa Tengah. Berikut fakta-fakta kasusnya.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru agama sekolah dasar (SD) melecehkan 15 siswinya terjadi Cilacap, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 51 tahun berinisial MAYH.
Ia merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Kini MAYH sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJateng.com dan Kompas.com, Kamis (9/12/2021):
Baca juga: Sosok HW, Guru yang Rudapaksa 12 Santri: Dikenal Pendiam, Diduga Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
1. Awal mula terbongkar

Kasus mulai terbongkar pada Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Bermula saat seorang korban berinisial RA (9) melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya.
Lantaran tak terima, keluarga korban kemudan membuat laporan ke Polsek Patimuan.
Kemudian Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman terkait kasus ini.
2. Ada belasan korban
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.
Namun hasil pengembangan ada belasan korban lainnya.
"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan."
"Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld.
Baca juga: UPDATE Kasus Ibu Muda Dirudapaksa 4 Teman Suaminya, Korban Dilaporkan Balik oleh Terduga Pelaku
3. Beraksi sejak bulan September
Rifeld menambahkan penjelasannya, MAYH mulai beraksi sejak bulan September 2021.
Semua korban merupakan siswi dari pelaku sendiri.
"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat."
"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.
Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.
Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.
4. Modus pelaku
Sementara modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.
Sedangkan waktu dilakukan saat jam istirahat sekolah.
"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.
Baca juga: Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Menjerit Saat dengar Suara Pelaku Diputar
Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.
Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan, masih mendalaminya.
"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.
5. Pengakuan pelaku

MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.
Ia membatah memberikan iming-iming nilai kepada korban.
"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.
Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahas nafsunya ketika melihat anak-anak.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.
Baca juga: Sendirian di Rumah, Remaja 14 Tahun asal Riau Dirudapaksa Buruh Sawit, Modus Pelaku Minta Air Minum
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.
Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)