Pria Asal Sumedang Ini Jadi Tersangka Karena Aniaya Pacarnya Berulang Kali: Pelaku Terbakar Cemburu
Terbakar cemburu, DR (24) menganiaya kekasihnya Ine Azahra Zahira (22) berulang kali.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Terbakar cemburu, DR (24) menganiaya kekasihnya Ine Azahra Zahira (22) berulang kali.
Karena perbuatannya itu, DR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar, DR adalah warga Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. DR tidak punya pekerjaan alias pengangguran.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, aksi penganiayaan terhadap mahasiswi tersebut dilakukan pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda.
Menurutnya, lokasi pertama terjadi di Jalan Raya Panyingkiran, Kelurahan Situ, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Trenggalek: 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Kemudian, kata Eko, insiden penganiayaan kedua terjadi di kediaman pelaku pada Selasa (4/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
"Awalnya, korban mendatangi pelaku, kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, setelah itu pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur."
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan yang Jerat Anak Ahok Dihentikan Polisi, Ini Respon Pengacara Nicholas Sean
"Selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumah pelaku, dan di rumah pelaku, korban kembali dianiaya," kata Eko Prasetyo Robbiyanto, Rabu (15/12/2021) pagi.
"Mereka pasangan kekasih, dan aksi nekat itu dilakukan pelaku karena terbakar cemburu, " kata Eko Prasetyo Robbiyanto.
Kapolres menyebutkan, pelaku dapat ditangkap Satreskrim Polres Sumedang kurang dari 24 jam.
Baca juga: Teman Minum Bersama Laki-laki Lain, 4 Pria di Batam Lakukan Penganiayaan
Kemudian, kata Eko, setelah dilakukan dilakukan tes urine, yang bersangkutan juga positif menggunakan obat psikotropika golongan I merek Riklona Clonazepam.
"Pelaku ini positif menggunakan obat psikotropika. Kami masih mendalami kasus ini," ucapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Eko. (Kiki Andriana)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mulanya Cemburu, Terus Cekcok, Pria Pengangguran di Sumedang Aniaya Kekasihnya Hingga Babak Belur