Wanita di NTB Lakukan Penipuan Senilai Rp 1,2 Miliar, Modus Jual Beli Sembako Bansos Covid-19
Kasus penipuan dengan modus jual beli sembako bansos Covid-19 terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli sembako bansos Covid-19 terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang wanita berinisial BE.
Ia diketahui tinggal di Ampenan, Kota Mataram.
Sementara korbannya seorang warga bernama Hirzan.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai miliar rupiah.
Kini Polda NTB memburu pelaku penipuan BE.
Baca juga: Pria di Sumut Tipu Warga hingga Rp600 Juta, Modus Anak Korban Dipermudah Masuk Akpol
Modus pelaku adalah Kota memesan Sembako kepada pedagang besar tetapi tidak membayarkan kesepakatan pembeliannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata Senin (20/12/2021) menerangkan, BE sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
Meski demikian tersangka BE tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka diduga sudah melarikan diri.
“Sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya saat ditemui di Markas Polda NTB.
Tiga kali panggilan pemeriksaan tidak dihiraukan BE dengan tidak disertai alasan yang patut.
Baca juga: Wanita Bersuami di Bantul Tipu Selingkuhan, Korban Rugi Rp370 Juta, Uang Dibelikan Mobil & Perawatan

Hari mengatakan, modus penipuan yang dijalankan BE yakni memesan Sembako untuk pengadaan Bansos Covid-19.
“Tersangka ini menjanjikan pembayarannya dalam beberapa tahap,” kata Hari.
Pembayaran pertama dan pembayaran kedua lancar diberikan. Tetapi setelah itu, BE menghilang sementara bahan Sembako tetap rutin dikirimkan.
Hari menjelaskan, tim di lapangan sedang mengumpulkan informasi mengenai keberadaan BE.
“Kita terus melakukan pencairan dan nantinya akan kita lakukan penangkapan,” ucapnya.
Pelapor kasus ini, Hirzan mengungkapkan bahwa tersangka BE datang menawarkan diri untuk bekerjasama jual beli Sembako pada sekitar bulan Januari 2021.
Baca juga: Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi
BE datang dengan meyakinkan karena membawa nama Ikatan Kerja Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
“Dia mengaku sudah mendapat kontrak kerja,” kata Hirzan menjelaskan awal mula peristiwa dugaan penipuan itu terjadi.
Dia adalah salah satu orang yang dipesan untuk menjadi pemasok Sembako.
Dalam kesepakatannya dengan BE, Hirzan mengirimkan 50 ton beras, 5 ton gula, dan 5 ton minyak goreng.
“Total pembeliannya Rp1,2 miliar. Belum ada dibayar lunas,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penipuan Bansos Covid-19 di Mataram Diduga Tilep Dana Rp1,2 Miliar
(TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro)