Minggu, 12 Oktober 2025

Zul Mengaku Dirudapaksa 4 Pria & Bayinya Dibunuh, Semua Ternyata Bohong, Sikap Suami Hingga Polisi

Zul mengaku melakukan kebohongan itu karena tertekan oleh perilaku sang suami Sur, yang disebut kerap bertindak kasar padanya.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Zu (19), memegang baju bayinya yang sudah meninggal dunia. ZU sebelumnya mengaku menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat pria berbeda, teman suaminya. 

Sementara itu polisi mengungkapkan sudah menemukan sejumlah kejanggalan terkait kasus ini.

Sebelumnya wanita asal Rohul bernama Zul (19) mengaku dia telah berbohong saat menyampaikan laporan bahwa dia dirudapaksa oleh 4 pria.

"Di antaranya ketidaksesuaian TKP, keterangan saksi-saksi, yang menguatkan temuan tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (22/12/2021).

"Oleh karena itu kemarin pagi, penyidik melakukan gelar perkara di bawah pimpinan Kabag Wasidik, untuk menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Kasusnya SP3," imbuh Sunarto.

Terkait dengan pengakuan yang disampaikan Zul pada Selasa kemarin soal ketidakbenaran laporannya soal peristiwa pemerkosaan itu, menunjukkan penegasan atau bentuk tambahan dari temuan kejanggalan yang didapatkan penyidik sebelumnya.

"Jadi akhirnya dia mengakui bahwa apa yang dilaporkan tidak benar. Status saudara Andika yang disangkakan beberapa waktu lalu, kita tangguhkan penahanan. Munculnya SP3 otomatis kasusnya dihentikan," ungkap Sunarto.

Kini, penyidik sedang melakukan diskusi di Polda, untuk menentukan langkah berikutnya.

Termasuk mendalami soal laporan palsu oleh Zul, serta pengakuan Zul yang sering mengalami tindak kekerasan oleh suaminya, Sur.

Baca juga: Ibu Muda yang Mengaku Dirudapaksa 4 Pria Ternyata Bohong, Sebut Diancam Suami, Kuasa Hukum Mundur

Awal Mula Kasus

Sebelumnya total ada 4 pria terduga pelaku yang dilaporkan wanita korban rudapaksa di Rohul, Zul ke polisi.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, awalnya korban datang pada 2 Oktober 2021, membuat laporan dugaan rudapaksa ke Polsek Tambusai Utara.

Ketika itu dia turut didampingi perangkat desa dan Ketua RT di lingkungan tempat korban tinggal.

"Saat itu dilaporkan adanya kasus rudapaksa terhadap korban sebanyak 6 kali oleh 1 pelaku berinisial DK," kata Wimpiyanto di Polda Riau, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Atas laporan itu, penyidik Polsek telah menangani perkara tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti pendukung. Seperti keterangan saksi, dan barang bukti.

Alhasil, DK akhirnya ditangkap dan sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved