Kronologi ABG Bandung Diduga Dirudapaksa 20 Laki-laki Lalu Dijual di MiChat, Awalnya Kenalan di FB
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat Facebook.
Pelaku mengajak korban hingga ke kontrakannya hingga siswi SMA tidak pulang selama tiga hari.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa di Muba Diringkus Polisi, Modus Beri Kerupuk hingga Ajak Kenalan di Facebook
"Lalu orang tuanya menanyakan korban ke mana saja selama tiga hari.
Korban mengaku diajak menginap oleh pelaku dan dicabuli delapan kali," katanya.
Mendengar anak gadisnya jadi korban rudapaksa oleh pelaku, orang tua korban pun melapor polisi : LP / B- 1800 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JABAR /, tanggal 17 Desember 2021.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya.
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku merudapaksa korban dengan mengajak menginap di kontrakan.
Pasal 81-82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siswi SMA di Karawang Jadi Korban Rudapaksa Pria Kenalan Baru di Facebook