Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Tubuh Sejoli di Nagreg Sempat Dibaringkan di Gang Menuju Makam Sebelum Dibawa Penabraknya
Sejumlah fakta mulai terungkap seiring ditetapkannya tiga oknum TNI AD dalam kasus kematian sejoli asal Nagreg, Jawa Barat.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah fakta mulai terungkap seiring ditetapkannya tiga oknum TNI AD dalam kasus kematian sejoli asal Nagreg, Jawa Barat.
Diketahui saat kejadian kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) sore, tubuh Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) 0sempat dibaringkan di Jalan Gang menuju ke pemakaman sebelum dibawa oleh mobil yang menabraknya.
Makam tersebut diketahui berada tak jauh dari kediaman keluarga Salsabila, Kampung Tegallame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kini lokasi pemakaman tersebut menjadi tempat dikebumikannya Salsabila.
Paman Salsabila, Deden Sutisna (41), membenarkan kedua korban sempat dibaringkan di jalan gang menuju makam sebelum akhirnya hilang dibawa pelaku.
"Iya korban dibaringkan dulu di sana, lalu, dibawa ke mobil pelaku," ujar Deden saat ditemui di kediamannya, Selasa (28/12/2021).
Deden menceritakan, awalnya keponakannya Salsabila, bersama temannya naik motor dan tertabrak di lokasi kejadian.
Baca juga: Permintaan Maaf KSAD Dudung kepada Keluarga Handi-Salsabila, Janji Kawal Proses Hukum 3 Oknum TNI AD
"Setelah tertabrak, ada indikasi menyebutkan korban dibawa Puskesmas terdekat, jadi oleh warga di sana dibiarkan. Saat saya tahu dan datang ke tempat kejadian, korban sudah dibawa mobil itu," kata Deden.
Deden mengatakan, karena informasi akan dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit, ia dan keluarga yang lainnya mencari korban ke Puskesmas dan rumah sakit.
"Namun setelah dicari-cari di beberapa puskesmas dan rumah sakit korban masih tidak ditemukan," ujar dia.
Deden mengungkapkan, bahkan pihaknya sudah mencari ke tiga Kabupaten, yakni Garut, Sumedang, dan Bandung.
"Namun tidak ada setelah mencari semua rumah sakit di Kabupaten Bandung," kata dia.
Tak hanya, kata Deden, ia yang dibantu warga, mulai dari pengurus RT, RW, dan Karangtaruna setempat sempat mencari ke sungai.
"Iya kami sempat mencari juga ke Sungai Cimanuk," kata dia.
Baca juga: Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Akhirnya setelah satu minggu lebih, Salsabila dan Handi ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah, dalam keadaan tak bernyawa.
"Awal mengetahui dari pihak Polresta Bandung, memberi kabar dan meminta ciri-ciri korban. Namun, saya lihat kan yang ditemukan pertama Handi, saya yakin mayat yang ditemukan adalah handi," ucapnya.
Maka kata Deden, pihaknya bertanya-tanya kepada pihak kepolisian Salsabila bagaimana.
"Awalnya hanya menjawab doakan saja, ternyata Salsa juga ditemukan," kata dia.
Sedangkan awal mengetahui, oknum anggota TNI yang melakukan tabrak lari tersebut, kata Deden, saat menonton televisi ada pres rilis dari Polda Jabar yang melimpahkan kasusnya ke Pomdam III Siliwangi.
"Dari situ feeling saya, berarti benar ternyata di sana, ada oknum TNI AD," ujarnya.
Deden mengaku sangat terharu dan berterimakasih kepada KSAD, Panglima TNI, beserta jajarannya, yang antusias memberikan perhatiannya hingga datang ke rumahnya.
Baca juga: Danpuspomad Ungkap Peran 3 Oknum TNI AD yang Tabrak Handi & Salsa di Nagreg, Koptu DA Jadi Sopir
Deden juga berterimakasih, kepada pihak kepolisian mulai dari tingkat Polsek hingga Polri yang telah membantunya.
Untuk hukuman pelaku, Deden mengaku ia dan keluarganya sangat percaya kepada Pomad.
"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan, maka saya sangat percaya dengan begitu detailnya pertanyaan, saya, kakak saya, semua saksi ada 9 orang dipanggil ke sana, saya sangat percaya," kata Deden.
Deden mengungkapkan, sangat percaya pelaku akan dihukum dengan adil sesuai aturan.
"Beliau menyebut akan ditindak sesuai prilakunya," ucapnya.
Pelaku ditahan
Kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat kini ditangani Puspom TNI AD (Pupomad).
Dalam kasus tersebut diketahui ada tiga anggota TNI AD yang terlibat di antaranya Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS.
Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tiga tempat berbeda.
Diketahui dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.
Para pelaku diketahui membuang jasad korban kecelakaan lalu lintas tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan Kolonel P ditahan di fasilitas tahanan militer tercanggih di Jakarta.
Baca juga: Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa: Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati
Sementara, dua oknum TNI lain ditahan di Bogor dan Cijantung.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Koptu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
Andika juga menegaskan dalam penanganan kasus ini pihaknya tidak akan menutup-nutupi.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilahkan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," kata Andika.
Kolonel P berupaya berbohong
Andika menjelaskan bila Kolonel P sempat berupaya berbohong untuk menutupi perbuatannya.
Upaya berbohong tersebut dilakukan ketika Kolonel P menjalani pemeriksaan awal di satuannya.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika.
Baca juga: Panglima TNI: Ada Usaha Berbohong yang Dilakukan Kolonel P dalam Kasus Nagreg
Namun demikian, kata dia, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.
Untuk itu, kata dia, meski tempat kejadiannya di Jawa Barat namun proses penanganan kasus kemudian dipusatkan ke Jakarta.
"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Andika.
Hukuman seumur hidup
Andika memastikan ketiga tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
Jenderal Dudung Minta Maaf
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menemui keluarga korban dan berziarah ke makam kSalsabila dan Handi Saputra, Senin (27/12/2021).
Dudung mengawali kunjungannya ke kediaman keluarga korban dan berziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kampung Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kecamatan, Nagreg Kabupaten Bandung.
Selanjutnya, Dudung dan rombongan menuju ke kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kampung Cijolang RT 03/011 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.
Dalam kesempatan tersebut Dudung menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Salsabila dan almarhum Handi Saputra.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi angkatan darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam kunjungan tersebut.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf dan Beri Santunan Kepada Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg
Menurut dia, selaku pembina kekuatan TNI AD, dirinya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian sejoli tersebut.
Ia menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Soal pemecatan, TNI AD akan menyesuaikan, apa yang menjadi putusan dari peradilan militer, apabila putusan peradilan militer menyatakan menyertai pidana tambahan dengan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan."
"Karena memang, menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan," kata Jenderal Dudung.
Baca juga: KSAD Dudung Janji Kawal Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg dengan Tegas dan Transparan
Ia pun memastikan akan terus mengawal prose hukum terhadap tiga anggotanya tersebut.
"Kami akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Handi dan Salsabila Sempat Dibaringkan di Jalan Menuju Makam, Jadi Peristirahatan Terakhir Korban