Selasa, 12 Agustus 2025

WNA di Bali Rampok Mantan Bosnya, Minta Paksa Akses Bitcoin, Total Kerugian Rp 5,8 Miliar

Kasus perampokan yang melibatkan warga negara asing (WNA) terjadi di Kabupaten Bandung Bali. Dalam kasus ini korban merugi hingga Rp 5,8 miliar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Istimewa dan https://www.freepik.com/starline
(Kiri) Pelaku perampokan saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Ilustrasi bitcoin. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan yang melibatkan warga negara asing (WNA) terjadi di Kabupaten Badung, Bali.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah Nicola asal Italia dan Gregory asal Inggris.

Sementara korbannya pasangan suami istri asal Italia, Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini.

Untuk pelaku Nicola sendiri merupakan mantan karyawan dari korban.

Kronologi kasus perampokan

Dihimpun dari Tribun-Bali.com, kejadian ini bermula pada Kamis 11 November 2021 pukul 03.00 Wita.

Saat itu kedua korban menginap di villa Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Saat perampokan berlangsung, istri korban terbangun karena mendengar suara ledakan, bahkan ia melihat sudah ada para pelaku yang tengah menyekap suaminya.

Baca juga: Komplotan Rampok Bersenpi Rusak Alat-alat Perusahaan & Rampas HP Korban, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Dalam keterangan korban, pelaku saat itu berada di vila menggunakan pakaian serba hitam-hitam, bahkan sarung tangan dan penutup kepala yang digunakan serba hitam.

Korban Camilla saat terbangun kemudian ditodong menggunakan pisau belati lalu diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban serta menutup mulut.

Ilustrasi pencurian 


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Niat Istirahat, Pria Asal Semarang Malah Nekad Congkel Kotak Infak Masjid, https://jogja.tribunnews.com/2020/02/01/niat-istirahat-pria-asal-semarang-malah-nekad-congkel-kotak-infak-masjid.
Penulis: Santo Ari
Editor: Hari Susmayanti
Ilustrasi perampokan (TRIBUNJOGJA.COM / Suluh)

Bobol handphone korban

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, saat beraksi pelaku pelaku mengambil enam ponsel korban.

Mereka juga mengambil satu ponsel yang berisi akun Bitcoin korban dan meminta kata sandinya.

Korban tak berdaya karena terus diancam dan dipukul pelaku.

"Selanjutnya korban memberi tau password handphone tersebut," kata Jansen, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Dalam penyekapan dan pemukulan itu, korban mengenali suara dua dari empat pelaku.

Mereka merasa tak asing dengan suara itu.

Baca juga: Pengakuan Selebgram Bigo Live Medan Ditikam dan Dirampok Teman Pria, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Korban mencurigai Nicola dan Gregory yang sempat berinteraksi dengan mereka selama beberapa bulan terakhir karena urusan pekerjaan.

Setelah menjalankan aksinya, keempat pelaku kabur.

Korban lalu mengecek akun binance miliknya.

Di sana tercatat perpindahan aset digital ke sebuah akun yang diduga milik pelaku Nicola.

Transaksi itu belakangan diketahui dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp 5,8 miliar.

Korban kemudian melapor kepada polisi.

"Untuk kerugian selain uang tunai ada Bitcoin. Jadi totalnya kerugiannya Rp 5,8 miliar," kata Jansen.

2 pelaku diamankan dan 2 masih buron

Dua WNA pelaku tindak perampokan saat berada di Polresta Denpasar, Selasa (28/12/2021).
Dua WNA pelaku tindak perampokan saat berada di Polresta Denpasar, Selasa (28/12/2021). (Kompas.com/Istimewa)

Usai kejadian, korban melaporkan aksi perampokan kepada pihak kepolisian.

Hasilnya, pelaku Nicola dan Gregory berhasil diamankan.

Pelaku Nicola ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Badung.

Sedangkan Gregory diamankan polisi di Jalan Setiabudi, Kuta, Bali.

"Motifnya memang tujuannya untuk mengambil harta dari korban. Saat ini, dua rekan pelaku lainnya masih DPO, satu orang diketahui berada di Polandia dan satu lagi di Rusia," tambah Jasen, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Baca juga: PSK yang Dikenal Pria Ini Lewat Kencan Online Ternyata Kawanan Perampok

Nicola sakit hati

Jasen mengatakan, otak dari kasus perampokan adalah Nicola.

Sementara pelaku lain Gregory, Matt dan teman Matt yang belum dikenal Nicola hanya membantu aksi ini.

Nicola di hadapan polisi mengaku sakit hati kepada mantan bosnya.

Sebelum dipecat, Nicola selama bekerja diminta menjadi tracking bitcoin dari akun korban.

"Mereka main tracking, jadi korban usahanya bitcoin dan dirampok oleh mantan karyawannya sendiri," pungkas Janse.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Ahmad Firizqi Irwan)(Kompas.com/Ach. Fawaidi)

Berita lainnya seputar kasus perampokan.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan