Jumat, 5 September 2025

Gadis Remaja di Bekasi Dilecehkan Teman Ayahnya, Pelaku Beraksi saat Korban Dalam Kamar Mandi

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. korbannya adalah gadis remaja sebut saja Bunga (17).

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang gadis remaja di Bekasi dilecehkan teman ayahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja sebut saja Bunga (17).

Sementara pelakunya adalah teman kerja dari sang ayah, JG.

Pemuda 26 tahun itu nekat beraksi saat korban dalam kamar mandi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi membenarkan kasus ini.

Baca juga: Kepala Sekolah SD di Sumatera Utara Lecehkan 6 Muridnya: Modus Tari Balet

Ia mengatakan, tindakan asusila dilakukan pelaku pada Desember 2021.

Saat itu, pelaku niat bertamu ke rumah korban hendak bertemu ayahnya.

Akan tetapi, ayah korban pada saat itu sedang tidak berada di rumah.

"Pelaku ini rekan kerja ayah korban, dia datang bertamu tetapi di rumah hanya ada anaknya yang merupakan korban dalam kasus pencabulan ini," kata Aloysius, Jumat (31/12/2021).

Niat jahat pelaku kemudian muncul ketika mengetahui korban ditinggal pergi orang tuanya, dia meminta untuk menunggu di dalam rumah.

Pada suatu ketika, korban hendak ke kamar mandi.

Pelaku yang sudah memiliki niat jahat lalu masuk ke dalam kamar mandi.

Baca juga: Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpangnya Telah Diringkus Polisi dan Kini Berstatus Tersangka

Tersangka kasus pencabulan berinisial JG (tengah) saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).
Tersangka kasus pencabulan berinisial JG (tengah) saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021). (Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta)

"Mengetahui pintu kamar mandi tidak terkunci, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencium bagian dada dan memegang kemaluan korban.

"Korban berontak, dia juga sempat berteriak minta tolong," terang Aloysius.

Usai kejadian tersebut, korban bercerita ke orang tuanya dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti seperti visum dan keterangan saksi," paparnya.

Baca juga: Pengusaha Asal Jakarta Lecehkan Anak-anak di Jambi, Modusnya Diberi Uang Jajan Hingga Jutaan Rupiah

Setelah proses gelar perkara rampung, pada 28 Desember 2021 pelaku ditangkap pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000," kata Aloysius.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Bertamu ke Rumah Rekan Kerja, Pria di Bekasi Malah Cabuli Anak Temannya Sendiri

(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita lainnya seputar pelecehkan anak di bawah umur.

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan