Kronologi Pengasuh Ponpes Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Dilakukan saat Santri Lain Pulang
Berikut ini kronologi pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan merudapaksa santrinya.
Penulis:
Daryono
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan merudapaksa santrinya.
Moh Syukur (50), guru sekaligus pengasuh ponpes tega merudapaksa seorang santrinya yang berusia 19 tahun hingga kemudian hamil dan melahirkan.
Dikutip dari KompasTV, pemerkosaan itu terjadi pada April 2021.
"Pada malam hari itu, tersangka MS masuk ke dalam kamar korban dan kemudian terjadilah tindak pidana perkosaan tersebut," ujar Kapolres Oku Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, dikutip dari Kompas TV, Minggu (2/1/2021).
Baca juga: Santriwati 11 Tahun di Magelang Dirudapaksa Pedangan Mi, Pelaku Sudah Beraksi Berulang Kali
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Untuk sejauh ini, korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” jelas Kapolres.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari KompasTV, rudapaksa itu terjadi pekan pertama Ramadan atau pada April 2021.
Saat aksi bejat itu terjadi, para santri tengah pulang ke rumah masing-masing.
Korban tidak pulang karena desa tempat tinggalnya relatif jauh dari pesantren.
Berdasarkan laporan dari kepolisian, rudapaksa terjadi saat tempat kejadian sepi karena santri sudah pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa 12 Santri di Bandung Cuci Otak Korban, Istri Sengaja Dibuat Tak Berdaya Melapor
Saat terjadinya rudapaksa, korban berusaha melakukan perlawanan.
Namun, korban tetap kalah.
“Karena kondisi saat itu sepi karena semua santri pulang. Tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku."
"Korban sempat melawan, namun kalah tenaga,” papar Kapolres OKU Selatan, Jumat (31/12/2021) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Usai melakukan rudapaksa, korban kemudian keluar dari asrama
Korban Melahirkan
Setelah dirudapaksa pada April 2021, korban mengaku tidak mengalami menstruasi pada Juni 2021.
Korban ternyata hamil.
Setelah itu, korban melahirkan secara prematur pada 21 Desember 2021.
Kelahiran itu terjadi di kamar mandi asrama pesantren.
Menurut keterangan polisi, warga melapor ke pihak berwajib karena curiga korban melahirkan padahal belum menikah.
“Karena curiga korban belum menikah, akhirnya terkuak pelaku adalah guru di sana (pesantren). Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” kata Kapolres.
Baca juga: Pria di Medan Ini Rudapaksa Jenazah Calon Pengantin yang Dia Bunuh
Bayi yang dilahirkan saat ini dirawat di rumah sakit.
Sang ibu juga dalam keadaan sehat.
“Bayinya berusia 7 hari, kondisinya sehat,” kata Kapolres.
(Tribunnews.com/Daryono) (KompasTV)