Fakta Wanita di Banyumas Dihabisi Kekasih Gelapnya, Korban Disetrum Gegara Tagih Utang Rp 4 Juta
Kasus seorang wanita tewas di tangan kekasih gelapnya terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku habisi korban gegara masalah utang.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita tewas di tangan kekasih gelapnya terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah ML.
Wanita 46 tahun itu dianiaya oleh kekasihnya, AMB (35).
AMB tega menghabisi korban lantaran masalah utang.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBanyumas.com dan Kompas.com, Senin (3/1/2022):
Baca juga: Konsumsi Sabu Lalu Muncul Niat Mencuri, Pria di Medan Habisi dan Rudapaksa Calon Pengantin
Pelaku bersandiwara

Kasus ini bermula dari penemuan jasad ML pada Jumat (31/12/2021) pagi.
Korban ditemukan tak bernyawa dalam rumahnya di Desa Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas.
Keberadaan ML pertama kali diketahui oleh AMB.
AMB kemudian melaporkan kejadian ini ke tetangga.
Ternyata apa yang dilakukan AMB hanyalah sandiwara agar kejahatannya tidak terungkap.
Pelaku berhasil diamankan
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan, usai menerima laporan, pihaknya melakukan pendalaman.
Hasilnya korban ML tewas karena dibunuh.
Sementara pelakunya adalah AMB.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022)," kata Berry.
Baca juga: Pergoki Pasangannya Berduaan dengan Pria Lain dalam Kamar, Suami di Madura Habisi Selingkuhan Istri
Berry menambahkan, AMB merupakan pekerja yang tengah membangun rumah korban sekaligus kekasih gelapnya.
AMB diamankan beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, 1 buah handphone Xiaomi, kaus warna hitam, celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian), serta 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Korban disetrum hingga tewas

Berry selanjutnya membeberkan AMB saat menghabisi korban.
Kejadian bermula pada Kamis (30/12/2021).
Saat itu pelaku dan korban terlibat cekcok.
Pelaku kemudian mendorong korban ke arah meja, kemudian membekap sampai ML tidak bernapas.
Baca juga: Istri di Sulbar Tewas Dihabisi Suami, Keluarga Korban yang Tak Terima Balas Dendam ke Pelaku
"Korban juga disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," ucap Berry.
Adapun motif AMB menghabisi ML lantaran masalah utang.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena merasa risih ditagih utang oleh korban sebesar Rp 4 juta," tambah Berry.
Akibat perbuatannya, AMB dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)