Sabtu, 23 Agustus 2025

Gadis Jember Jadi Korban Pencabulan, Sebelumnya Korban Dipaksa Minum Miras

Pencabulan tersebut dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi 

Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.

Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Pemuda Jember Cabuli Remaja 17 Tahun, Kenalan di FB Sampai Paksa Mabuk, Ayah Korban Murka

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan