Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat di Sungai Kemadu Wonosobo, Ternyata Korban Pembunuhan
Di pinggir jalan depan sebuah gudang kosong, Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Selomerto, pelaku menggunakan tali itu untuk menjerat leher korban
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo akhirnya berhasil mengungkap kematian FN (20) yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Sungai Kemadu, Dusun Clengkom, Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo, (22/12/2021) lalu.
Identitas mayat FN diketahui setelah kakak korban melihat postingan tentang penemuan mayat perempuan di bawah jembatan Kaliwiro di grup media sosial.
Melihat ciri dalam foto itu, ia meyakini korban adalah adiknya.
Ia mendatangi RSUD Setjonegoro Wonosobo untuk memastikan jenazah korban.
Keluarga lantas membawa korban ke rumah duka untuk dimakamkan.
Sesampai di rumah, keluarga melihat ada hal yang mencurigakan pada tubuh korban.
Baca juga: Petani Wonosobo Akui Manfaat Adanya Lumbung Pangan Kepada Jokowi
Ada luka bekas jeratan di leher korban.
"Pelapor merasa curiga adik kandungnya menjadi korban pembunuhan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Wonosobo untuk ditindaklanjuti, " kata Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi melalui Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochammad Zazid, Jumat (7/1/2022)
Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah kenalan korban.
Pelaku SS (25), awalnya sering memberikan uang kepada korban.
Bahkan, pelaku sempat membelikan handphone merk Iphone XS Max kepada korban.
Hingga pelaku mengajak korban bertemu dan meminta untuk berhubungan intim.
Tetapi ajakan pelaku ditolak korban.
Pelaku pun selanjutnya ingin meminta kembali handphone merk Iphone XS Max yang diberikan, namun diduga mengeluarkan kata-kata yang tidak berkenan di hati pelaku.
Hingga pelaku tersulut emosi.
Ia mengambil tali tambang yang dimasukkan ke dalam tas selempang.
Di pinggir jalan depan sebuah gudang kosong, Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Selomerto, pelaku menggunakan tali itu untuk menjerat leher korban hingga meninggal.
"Pelaku membopong tubuh korban dan melemparkannya ke ke dasar sungai dengan kedalaman kurang lebih 10 meter," katanya
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terungkap Misteri Kematian Gadis di Kaliwiro Wonosobo, Leher Korban Dijerat Lalu Dibuang ke Kali